Ngelmu.co – Duh, Hakim Agung–nonaktif–Gazalba Saleh, jadi tersangka lagi, nih, Ges.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menahan Gazalba yang berstatus tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan, perkara ini sebagai temuan lanjutan fakta-fakta perbuatan pidana lain.
Tepatnya saat proses penyidikan perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kasus suap penanganan perkara di MA ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, mengajukan kasasi ke MA.
Pernah Jadi Tersangka
Sebelum ini, KPK sudah pernah menahan Gazalba Saleh, karena kasus pengurusan perkara di MA.
Kasus tersebut merupakan pengembangan terhadap suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Penahanan itu diumumkan pada Kamis, 8 Desember 2022.
Kasus Gazalba Saleh ini diungkap setelah KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
Dimyati menangani kasasi perdata KSP Intidana yang kemudian dinyatakan bangkrut.
Dugaannya, Gazalba Saleh telah menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura–dari total 110 ribu dolar Singapura–untuk memutus perkara tersebut.
Baca juga:
Divonis Bebas
Nah, KPK ‘kan menahan Gazalba Saleh sejak 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 di Pomdam Jaya Guntur; Rutan KPK.
KPK juga menuntut kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Dengan pidana penjara 11 tahun dan denda senilai Rp1 miliar dengan subsidar enam bulan kurungan.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung, memvonis bebas Gazalba Saleh. Lo, kok, bisa?
Sebab, bukti yang menjerat Gazalba Saleh, dianggap tidak kuat.
Putusan itu pun dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa 1 Agustus 2023.
Lalu, atas putusan ini, KPK mengajukan kasasi ke MA.
Pada Oktober lalu, MA pun menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK terhadap Gazalba Saleh.
Akhirnya, Gazalba Saleh tetap divonis bebas di putusan tingkat kasasi dengan nomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 yang dibacakan pada Kamis (19/10/2023).
Jadi Tersangka (Lagi)
Lo, kok, kalian bacanya sambil kesal, Ges? Tenang, karena walaupun sudah bebas, Kamis (30/11/2023) kemarin, KPK menetapkan Gazalba Saleh jadi tersangka (lagi).
Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gazalba Saleh.
Terus, KPK juga menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka di kasus yang sama.
Setelahnya, KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU soal pengurusan di MA.
Perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi.
Disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU.
Dugaan Gratifikasi dari Edhy
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan gratifikasi–hakim agung nonaktif–Gazalba Saleh yang antara lain berkaitan dengan kasasi.
Kasasi siapa?
Kasasi bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Jadi, KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi perihal sejumlah perkara uang yang ditanganinya.
KPK mengidentifikasi adanya sejumlah uang yang diterima Gazalba dari perkara yang ditanganinya.
Salah satunya, ya, perkara Edhy Prabowo.
Walaupun KPK mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan secara jelas, ya, perkara apa yang langsung berhubungan dengan Edhy Prabowo.
Kenapa? Sebab, Gazalba Saleh ‘kan banyak menangani perkara.
Huh!
Sabar, ya, Ges! Semaksimal mungkin kita sama-sama bergerak untuk kawal semua kasus yang merugikan negara kita tercinta!