Dukungan Ahok untuk Jokowi Dua Periode

dua periode

Ngelmu.co – Dari balik jeruji penjara, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan dukungannya untuk Presiden Joko Widodo atau karib disapa Jokowi yang akan maju kembali dalam kontes Pilpres 2019 mendatang. Ahok memberikan dukungan untuk Jokowi dua periode.

Dukungan Ahok untuk Jokowi dua periode disampaikan Ahok dalam selembar kertas yang fotonya diunggah oleh adiknya, Fifi Lety Tjahaja Purnama di akun instagram menyampaikan salam dua periode untuk Jokowi.

“Terus berjuang Pak Jokowi dua periode salam BTP,” tulis Ahok pada selembar kertas.

https://www.instagram.com/p/BlpECE9lJXR/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=fdiz8ho32hze

Surat dalam selembar kertas itu disertai tanggal penulisan yakni pada 24 Juli bertempat di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Unggahan Fifi dalam keterangan foto unggahannya di instagramnya menyebutkan bahwa surat tersebut memang benar ditulis oleh Ahok di Mako Brimob. Fifi mengatakan bahwa tulisan itu ditulis Ahok atas permintaan seseorang yang menjenguk Ahok di sel.

“Ini benar tulisan Koko Ahok, yang mau kutip, share, ambil gambar silakan,” kata Fifi seperti dikutip CNNIndonesia, Rabu (25/7).

Baca juga: Sudirman Said Ungkap Alasan Antipemimpin Dua Periode

Selain itu, Fifi juga menuliskan dalam keterangan foto postingan surat Ahok itu alasan Ahok menulis surat itu.

“Mengapa Pak Ahok tulis ini? Karena ada yang minta. Siapa yang minta, ya rahasia,” tulis Fifi lagi.

Ketika CNNIndonesia mengkonfirmasi langsung hal tersebut dengan menghubungi Fifi melalui pesan. Dia membenarkan unggahan di akun Instagramnya itu.

“Ya benar, silahkan kutip saja,” kata FIif.

Diketahui bahwa Ahok dan Jokowi pernah sama-sama memimpin Jakarta pada 2012 silam sebelum kemudian pada 2014 Jokowi melenggang ke istana setelah terpilih menjadi Presiden.

Setelah Jokowi menjadi Presiden, mantan Bupati Belitung Timur itu lantas menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, seperti yang diketahui, pada tahun 2017 lalu Ahok didakwa hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penistaan agama.