Ngelmu.co – Satres Narkoba Polres Purwakarta, menangkap putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), terkait kasus pengedaran narkoba.
Dugaannya, RD yang terlibat bisnis pengedaran sabu-sabu, mengendalikan jaringan narkoba, melalui anak buahnya.
Penangkapan terhadap RD sendiri berlangsung di daerah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta, Ahad (12/3/2023).
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen juga telah mengonfirmasi kabar ini, setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
Menurutnya, RD terlibat dalam kepemilikan sabu-sabu yang dijual melalui perantara, yakni tersangka I (26).
Dalam penangkapan I, petugas juga turut mengamankan dua paket narkoba jenis sabu-sabu milik RD yang siap dijual.
“Jadi, anak usia 15 tahun, mengendalikan narkoba,” kata Edwar saat konferensi pers pada Senin (13/3/2023).
“Dengan menjadikan pria dewasa, 26 tahun, sebagai kaki tangan peredaran narkotika. Ini miris buat kita,” imbuhnya.
Sebelum kasus peredaran sabu-sabu ini terungkap, RD terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang dengan berbagai barang bukti.
Dalam menjalankan aksinya, siswa kelas III SMP itu kerap menjual obat-obatan farmasi dengan efek samping berbahaya, tanpa izin edar.
“Tersangka membeli sejumlah obat-obatan yang tidak memiliki izin edar secara online, kemudian dijual kembali obat-obatan itu, baik secara online maupun secara langsung kepada pembeli,” jelas Edwar.
Baca Juga:
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan RD, yakni:
- 925 butir obat Hexymer;
- 740 butir obat Tramadol; dan
- 200 butir obat Trihexyphenidyl.
Maka atas perbuatannya, RS yang sudah menyandang status tersangka, terjerat Pasal 196 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Sementara tersangka I, terjerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.