Ngelmu.co – Eks aktivis ’98 Solo, Ahmad Farid Umar Assegaf, mendukung langkah Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
“Kalau sampai Ubedilah (Ubed) ditangkap, kami siap mengadakan aksi-aksi untuk mendukung Ubedilah.”
Demikian tegas Farid–melalui telepon–di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022), seperti Ngelmu kutip dari Kompas.
Bukan hanya eks aktivis ’98, pihaknya juga akan melibatkan masyarakat secara terbuka.
Mereka akan bersama-sama mengawal langkah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu, dalam upaya pemberantasan KKN.
Lebih lanjut, mengingat Gibran dan Kaesang adalah putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka Farid pun berpesan.
Kepada relawan Jokowi Mania (JoMan) yang balik melaporkan Ubed ke polisi, ia bilang:
“Tunjukkan ke semua masyarakat, bahwa bisnis dari Gibran dan Kaesang itu tidak berbau KKN, tunjukkan,” tegas Farid.
“Tidak usah baper. Tidak usah marah. Ini hak warga negara, dijamin UU Pasal 28 UUD 1945,” sambung alumnus UMS itu.
“Kedudukan sama di mata hukum,” imbuhnya lagi.
Dahulu, lanjut Farid, amanat reformasi pemberantasan KKN adalah tidak pandang bulu.
“Mau anak presiden, mau anak siapa, kita tidak peduli,” tegasnya.
Di sisi lain, Farid juga menilai banyak kejanggalan dalam bisnis yang digeluti oleh kedua putra Jokowi tersebut.
“Masa anak baru lulus kuliah, mempunyai kekayaan seperti itu?” ujarnya.
“Kalau ia mau membuktikan kekayaan murni, uang murni, tunjukkan,” tantang Farid.
Baca Juga:
Sebagai informasi, laporan Ubed berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU [tindak pidana pencucian uang].
Adapun dugaannya adalah KKN relasi bisnis anak presiden, dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Pada Jumat (14/1/2022) siang lalu, Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer (Noel), melaporkan Ubed ke Polda Metro Jaya.
Penyebabnya adalah karena Ubed, melaporkan Gibran dan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendapati hal ini, pakar hukum pidana, Suparji Ahmad pun memberikan tanggapan.
Ia menjelaskan, bahwa laporan yang dilakukan oleh Ubed, masih bersifat dugaan.
Artinya, unsur delik hukum atas laporan tersebut masih belum memiliki bukti.
Namun, KPK sebagai penerima aduan, perlu melakukan verifikasi. Apakah pengaduan tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
“Jadi, belum ada kualifikasi sebagai delik hukum,” tutur Suparji, Ahad (16/1/2022) lalu.
“Karena yang dilaporkan masih sebatas informasi awal, temuan awal dari sang pelapor. Belum ada unsur delik hukumnya,” sambungnya menjelaskan.
Selengkapnya, baca di: