Berita  

Fakta Baru Ungkap Betapa Bahayanya si Penculik Malika

Fakta Penculik Malika

Ngelmu.co – Sederet fakta baru kembali mengungkap betapa bahayanya pria penculik Malika Anastasya (6), yakni Iwan Sumarno alias Herman alias Jacky alias Yudi (42).

Hasrat Seks Menyimpang

Mengungkap motif penculikan Malika, pihak kepolisian menyatakan bahwa Iwan, memiliki hasrat seksual terhadap anak.

“Motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekadar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak.”

“Kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak, dalam hal ini, seksual.”

Demikian pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakpus, Kamis (12/1/2023).

Namun, karena belum menemukan tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami oleh Malika, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk membuktikannya.

“Motif yang terungkap dalam kasus ini, yakni memang tidak hanya sekadar mengajak untuk bekerja. Namun, ada hasrat lain.”

“Namun, tentunya dibutuhkan pembuktian lebih dalam, walaupun hasil visum yang kami dapatkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual.”

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Bukan Cuma Malika

Polisi juga mengungkap bahwa korban dari Iwan, bukan hanya Malika. Sebab, sebelumnya, yang bersangkutan pernah coba menculik anak lain.

“M bukan korban yang pertama. Sebelumnya di Jalan Industri juga, tersangka sempat mencoba merayu seorang anak muda yang sampai saat ini, tim masih terus melakukan pencarian.”

Menurut Komarudin, anak bernama Bunga itu tidak sampai diculik, karena yang bersangkutan menolak ajakan Iwan.

Sampai akhirnya, Iwan bertemu dengan Malika, dan menjadikannya incaran.

Modus Iwan

Lebih lanjut, polisi mengatakan bahwa modus operandi Iwan kepada tiap calon korbannya itu hampir mirip.

Iwan mengiming-iming mereka dengan uang, hingga wafer.

“Di mana modusnya sama, dengan apa yang dilakukan terhadap korban M, yakni lebih dari 3 kali.”

“Tersangka mengiming-iming calon korban, inisial Bunga atau atas nama Bunga, dengan memberikan uang.”

“Antara Rp2.000 sampai dengan Rp5.000, dan juga diimingi dengan makanan ringan jenis wafer, lebih dari tiga kali,” jelas Komarudin.

“Uang tersebut dari hasil menjual barang bekas yang dijual pelaku, disisihkan untuk membeli snack, mainan,” sambungnya.

Pihak kepolisian pun menggandeng P2TP2A untuk mendampingi Malika sebagai korban; dalam upaya penggalian motif pelaku.

“Oleh karenanya, tim dari Kementerian, termasuk P2TP2A, masih terus melakukan pendalaman, pendampingan kepada korban, sehingga kita bisa bongkar lebih dalam, apa yang terjadi pada korban.”

Paksa Memulung

Sebelumnya, pada Selasa (3/1/2023) lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan juga bicara.

Bahwa, Iwan memaksa Malika untuk ikut memulung, sejak diculik pada Desember 2022.

“Justru itu, [korban] dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku, ikut di dalam gerobak untuk mencari mata pencaharian,” tutur Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga:

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan sementara mendapati korban mengalami kekerasan fisik berupa sentilan pada bibir, hingga tendangan pada pinggang.

“Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir Ananda M, dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang.”

“Ini diperkirakan, masih kita gali, ini berupa analisis sementara, apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami,” kata Zulpan.

“Polda Metro Jaya, sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya, akan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sesuai dengan fakta hukum yang ada.”

“Kita akan melakukan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak,” pungkas Zulpan.

Ancaman Hukuman

Iwan terjerat Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Akibat dari penculikannya terhadap Malika di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, yang dilakukan Rabu (7/12/2022) lalu, Iwan terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

“Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan, yang menurut UU ditentukan atas dirinya atau dari penguasaan orang yang berwenang, diancam dengan hukuman 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat 2 KUHP.”

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak, diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun.”