Ngelmu.co – Seorang anak berinisial A (7), tewas usai didiagnosis mati batang otak pasca-menjalani operasi amandel di sebuah rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat.
A sempat dirawat, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal pada Senin (2/10/2023).
Operasi Amandel
A menjalani operasi amandel pada 19 September, kemudian sang kakak, J (10), juga menjalani tindakan serupa di rumah sakit yang sama.
Cahaya Christmanto Anak Ampun selaku pengacara keluarga korban, mengatakan, A saat itu lebih dahulu menjalani operasi.
Lalu, sang kakak menyusul.
“Keduanya ini ada penyakit amandel, gangguan pernapasan lah, yang di mana akan dilakukan tindakan untuk operasi.”
“Amandel itu ‘kan masih kategori operasi ringan,” tutur Chrismanto, Senin (2/10/2023).
Namun, menurutnya, A tidak kunjung sadar ketika J, sudah siuman beberapa jam usai operasi selesai.
Mati Batang Otak
Lebih lanjut, Chrismanto menyampaikan bahwa dokter dan pihak rumah sakit telah melakukan berbagai upaya untuk menyadarkan A.
Namun, tidak ada hasil. Akhirnya, dokter mendiagnosis A, mengalami mati batang otak.
“Nah, setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu setelah hari ketiga itu, dokter rumah sakit mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak.”
Keluarga menilai, ada kealpaan dan tindak pidana dalam penanganan medis rumah sakit terhadap A.
Lapor Polisi
Orang tua A kemudian melaporkan sejumlah dokter ke Polda Metro Jaya terkait dugaan malapraktik.
Laporan dilayangkan Chrismanto–selaku kuasa hukum–dan terdaftar dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.
“Anak ini, ada yang mengalami, yang kami duga gagal penindakan, yang bisa kita anggap itu malapraktik ataupun kelalaian, ataupun kealpaan,” kata Chrismanto.
Baca juga:
Chrismanto menyebut, pihaknya melaporkan delapan orang dokter yang terlibat dalam penanganan medis korban. Termasuk direktur rumah sakit tersebut.
“Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan.”
“Mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut.”
“Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen,” jelas Chrismanto.
Kedelapan terlapor itu dilaporkan atas Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Korban Meninggal
Meski sempat menjalani perawatan dan mendapatkan berbagai tindakan medis, tetapi nyawa A, tidak tertolong.
Albert Francis–ayah korban–mengatakan, anaknya dinyatakan meninggal pada Senin (2/10/2023), sekitar pukul 18.45 WIB.
“Anak saya sudah meninggal dunia,” tuturnya saat dihubungi.