Berita  

Fakta-Fakta Bocah Kejar Layangan Tewas Tertabrak di Tol Cijago

Bocah Tewas Tol Cijago

Ngelmu.co – Bocah berinisial IR (8), ditemukan tewas di ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) pada Ahad (30/6/2024).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. IR tertabrak mobil yang melintas di jalan tol saat ia tengah mengejar layangan.

“Terkait penemuan jenazah di kolong jembatan Pelni, ruas Tol Margonda-Jagorawi, kami dari Satlantas Polres Metro Depok, masih melakukan penyelidikan.”

Demikian pernyataan Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra pada Senin (1/7/2024).

Mengejar Layangan

Menurut Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi, mobil dikemudikan oleh AJ (55).

“Pengemudinya tidak menyadari adanya penyeberang jalan yang menyeberang [mengejar Layangan] dari arah selatan ke utara,” tuturnya, Selasa (2/7/2024).

Detik-detik Kecelakaan

Made mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan AJ, melaju dari arah barat ke timur; melalui Jalan Tol Cijago.

Sesampainya di Km 45, mobil tersebut menabrak korban yang tengah mengejar layangan.

“Karena jarak yang sudah dekat dan tidak bisa menghindar, terjadilah benturan tersebut, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut.”

Polisi Gelar Perkara

Polisi mengaku bakal melakukan gelar perkara, mengusut penyebab kecelakaan tersebut.

“Pemeriksaan masih berjalan. Bukti dan saksi masih kami kumpulkan,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam.

“Nanti kami akan gelar perkara, menentukan penyebab laka,” imbuhnya, Selasa (2/7/2024).

Lebih lanjut, Multazam, menekankan aturan larangan menyeberang jalan di ruas jalan tol.

“Untuk diketahui, aturan larangan menyeberang di jalan tol, memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.”

“Tetapi jika memperhatikan Pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih,” jelasnya.

“Kemudian dalam Pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih, sesuai Pasal 38.”

Kesaksian Warga

Susi (28)–seorang pedagang alat tulis–mengaku sempat bertemu dengan korban, terakhir kali.

Korban sempat membeli balon, sebelum ditemukan tewas.

“Iya, ia [korban] datang ke sini, saya tanya, ‘Mau beli apa, Dik?’, ia enggak jawab, langsung pergi ke sana mengambil balon,” kata Susi, Selasa (2/7/2024).

Ia tidak membolehkan korban mengambil balon, kemudian korban diantar ke depan toko, dan korban pun langsung lari.

“Terus kami enggak bolehin, kami antar dia ke depan [toko] sini, terus [dia] lari, habis itu enggak tau lagi,” jelas Susi.

Menurutnya, korban sendirian. Kejadian itu berlangsung saat azan Magrib.

Baca juga:

Orang tua korban, lanjut Susi, sempat mendatangi toko, menanyakan keberadaan anaknya.

Pasalnya, korban memang kerap membeli balon di toko milik Susi.

“Iya, [orang tua korban] datang, nanya, aku bilang sudah pergi tadi,” kata Susi.