Ngelmu.co – Ngelmu mengutip–dari berbagai sumber–rentetan fakta tentang crazy rich Surabaya, Budi Said yang menyandang status tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan pengusaha properti Surabaya ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo UU RI 31/1999 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut rentetan faktanya:
Langsung Ditahan
Setelah Kejagung menetapkan Budi sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan; selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini, status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka.”
Demikian pernyataan Dirdik Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Geledah Rumah dan Kantor
Kejagung juga menggeledah rumah dan kantor milik Budi Said yang berada di Jawa Timur.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus tersebut.
“Hingga saat ini, tim penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS, dan sebuah kantor di wilayah Provinsi Jawa Timur.”
“Guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (18/1/2024).
Ia juga menerangkan, jika penyidik menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa Budi, senilai Rp130 juta.
Penyidik akan mengkaji uang yang dibawa oleh Budi tersebut.
“Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai, mata uang asing yang dibawa oleh tersangka BS, dengan nilai total sekitar Rp130 juta.”
“Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Ketut.
Surat Jual Beli Palsu
Budi menggunakan surat jual beli emas palsu untuk menggugat PT Antam ke pengadilan.
Kejagung menyebut surat itu berisi seolah-olah PT Antam, masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepadanya.
“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk, masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka.”
“Bahkan, atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” kata Kuntadi.
Ia juga menyebut, surat jual beli emas palsu itu dibuat untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan dengan Butik Surabaya 1 Antam.
Baca juga:
Kuntadi mengungkap, Budi tidak melakukan hal ini sendirian.
Ia mengatakan, Budi kongkalikong dengan EA, dan tiga oknum pegawai PT Antam (AP, EK, dan MD).
Kuntadi juga menyatakan jika peristiwa itu terjadi pada Maret hingga November 2018.
Saat itu, lanjutnya, PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual beli emas.
Lalu, untuk menutupi rekayasa transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme di luar aturan.
Sehingga PT Antam, tidak bisa mengontrol keluar masuk transaksi dari logam mulia.
“Padahal pada saat itu, PT Antam tidak menerapkan diskon,” kata Kuntadi.
“Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam.”
“Sehingga Antam, tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan,” jelas Kuntadi.
Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Jumlah uang yang diberikan Budi, dan jumlah logam yang diterima, terdapat selisih yang sangat besar.
Akibat kasus ini, PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg logam mulia atau setara dengan Rp1,2 triliun.
“Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulia diserahkan oleh PT Antam, terdapat selisih yang cukup besar.”
“Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg logam mulia, atau mungkin setara Rp1,2 triliun,” kata Kuntadi.
Gugatan Budi Vs Antam
Budi menggugat Antam untuk membayar ganti rugi 1,1 ton emas.
Gugatan Budi itu pun dikabulkan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Namun, di tingkat banding, putusan itu dianulir. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, meloloskan Antam dari gugatan Budi Said.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan terbanding-semula penggugat konpensi/tergugat rekonpensi, ditolak, untuk seluruhnya.”
Demikian keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis banding Siswandriyono, sebagaimana tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Senin (27/9/2021).
Adapun anggota majelis adalah Guntur Leleno dan Mutarto, sedangkan panitera pengganti adalah Eny Lestari Rahayu.
“Dalam rekopensi, menolak gugatan rekonpensi pembanding I-semula penggugat rekonpensi/tergugat I konpensi untuk seluruhnya.”
“Dalam konpensi dan rekopensi, menghukum terbanding -semula penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam ke dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,” kata majelis hakim.