Ngelmu.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, resmi menjebloskan Nikita Mirzani ke Rutan Serang, Banten, pada Selasa (26/10/2022) malam.
Nikita menyandang status tersangka setelah dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda–Dito Mahendra–untuk kasus pencemaran nama baik.
Tidak terima dengan unggahan Instagram Stories Nikita, Dito pun melaporkan yang bersangkutan.
Dito menyeret nama Nikita ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022, dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik.
Setelah beberapa bulan, akhirnya Kejari Serang menjebloskan Nikita ke Rutan Serang; setidaknya hingga 20 hari ke depan.
@ngelmuco #NikitaMirzani resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan #Serang, setelah ada pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota. #Nikita sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Ia juga menangis dan berteriak hingga beberapa menit, sembari menyebut nama #DitoMahendra yang tak lain adalah pelapornya. Namun, tim kejaksaan sudah antisipasi, dan akhirnya Nikita, bersedia dibawa ke #RutanSerang ♬ Not Worth the Pain – Hana Wilianto
Simak fakta-fakta di balik terjeblosnya Nikita, berikut ini:
Resmi Ditahan
Kejari Serang menahan tersangka pencemaran nama baik satu ini, setelah penyerahan berkas tahap II oleh penyidik Polres Serang Kota.
Adapun proses penyerahan tahap II di Kejari Serang, berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Tim kesehatan juga sempat hadir di ruang penyerahan tahap II, untuk memeriksa kondisi Nikita.
Nikita yang keluar dari ruang tahap II, pukul 18.35 WIB, langsung masuk ke mobil Avanza warna silver.
Tim Kejari Serang, menyusul. Begitu juga mobil tahanan yang mengikuti dari belakang.
“Jadi, hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani, telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.”
“Sampai dengan 13 November, di Rutan Serang,” jelas Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjutak.
Nikita Histeris
Sekitar pukul 18.00 WIB di Kejari Serang, Nikita terdengar menangis dan berteriak selama beberapa menit.
“Jahat, kalian! Siapa Dito Mahendra?! Kalian jahat semua di sini! Kalian enggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat?!” teriak Nikita.
Baca Juga:
Baca Juga:
Alasan Penahanan
Lebih lanjut, Freddy membeberkan alasan penahanan Nikita, yakni unsur objektif dan subjektif.
Unsur objektif: Pasal 21 ayat 4; bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka, 5 tahun penjara.
Unsur subjektif: Pasal 21 KUHAP; bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” jelas Freddy.
Sempat Menolak
Menurut Freddy, Nikita sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II.
“Tadi sempat menolak, cuma kita pendekatan persuasif,” tuturnya.
@ngelmuco Rekaman suara percakapan yang diduga #NM dengan #FS ini juga terunggah di kanal #YouTube #tvOneNews ♬ Life Goes On – Oliver Tree
Terjeblos ke Rutan Serang
Kejari Serang menjebloskan Nikita ke Rutan Serang, selama 20 hari ke depan.
“Dari 25 Oktober, sampai dengan 13 November, di Rutan Serang,” sebut Freddy.
Nikita yang tampak keluar dari ruang Kejari, memang tidak menaiki mobil tahanan yang telah disediakan.
Ia naik ke mobil Avanza silver; bersama petugas Kejari.
“Secara kebijakan, karena memang permintaan, bukan berarti tidak ditahan. Kita koordinasi dulu.”
“Mereka kooperatif, kita menghindari hal-hal saja, tapi tetap… adalah kita lakukan penahanan di rutan,” ujar Freddy.
Merasa Terzalimi
Menurut kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid, penahanan ini membuat Nikita merasa terzalimi.
“Saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dengan persoalan ini,” ucap Fachmi mengulangi pernyataan Nikita kepadanya.
“[Nikita] yakin, siapa pun yang menzalimi, Allah pasti turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan,” sambungnya di Rutan Serang, Selasa (25/10/2022).
Mereka yang Kecewa
Penangkapan juga menimbulkan kekecewaan bagi kuasa hukum dan rekan Nikita.
“Kenapa polisi tidak menahan, di dalam persoalan tertentu?” kata Fachmi.
“Ada persoalan luar biasa terkait Nikita, ia digerebek subuh, ditangkap di mal, tapi tidak ditahan, karena [alasan] kemanusiaan, karena mempunyai seorang anak.”
“Tapi beda dengan persoalan ini. Makanya Niki, bilang, biar hukum Allah yang turun tangan, doa orang yang dizalimi,” sebut Fachmi.
Kekecewaan juga terdengar dari Ferdinand Hutahaean yang memang tampak mendampingi Nikita, sejak proses penyerahan tahap II di Kejari Serang.
Namun, Ferdinand mengaku menghargai Kejari yang memutuskan untuk menahan rekannya tersebut.