Ngelmu.co – Jani (39), tega menyilet kemaluan putranya sendiri yang berusia 5 tahun, saat korban sedang tidur.
Peristiwa terjadi pada Selasa (20/12/2022) petang di Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Saat itu, ibu korban tengah pergi ke pasar.
Aksi kejam Jani, baru diketahui setelah korban keluar rumah dengan keadaan kaki berdarah, dan menangis.
Berikut Ngelmu rangkum fakta-fakta kasus Jani:
Menyandang Status Tersangka
Pihak kepolisian telah menetapkan Jani sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan,” tutur Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, Rabu (21/12/22).
Dalami Motif
Ari mengatakan, pihaknya masih mendalami motif dari aksi sadis pria yang sehari-hari mengamen dari kampung ke kampung ini.
“Sementara ini, kami masih dalami motif kasus. Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.”
“Karena keterangan tersangka, masih berubah-ubah. Nanti juga kami, rencananya akan melangsungkan pemeriksaan kejiwaannya.”
Ancaman Hukuman
Kini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Akibat perbuatannya, Jani terancam pidana UU Perlindungan Anak; Pasal 80, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Antara Menyesal dan Tidak
Ketika ditanya perasaannya telah berbuat tega kepada anak sendiri, Jani mengatakan:
“Saya gimana lagi? Menyesal apa enggaknya, sudah terjadi. Semoga cepat sembuh saja anak saya.”
Plintat-plintut
Jawaban Jani soal motif masih plintat-plintut. Sesekali ia mengaku karena tidak punya pekerjaan.
Namun, ia juga mengaku nekat menyilet kemaluan putranya, lantaran sering cekcok dengan istri.
“Enggak punya pekerjaan, tapi sering juga berantem sama istri,” ucapnya.
Gunakan Silet
Jani tega menyilet kemaluan anaknya sendiri saat korban tengah tertidur pulas, dan istrinya sedang ke pasar.
“Anak saya lagi tidur, saya potong pakai silet,” ujar Jani.
Kesaksian Kerabat
Kerabat mendapati korban keluar rumah sambil menangis, dan berdarah pada bagian kaki.
“Saya titipin anak ke bapaknya, ‘Pak, saya mau belanja buat jualan hari Kamis’, pas ke pasar, saudara saya nyusul, katanya anak saya berdarah kakinya.”
Demikian pernyataan ibu korban; saat dimintai keterangan oleh KPAID [Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah] Kabupaten Tasikmalaya di RSUD SMC [Singaparna Medika Citrautama], Selasa (20/12/2022) malam.
RSUD SMC
Mendapati anak terluka, “Saya langsung pulang, tahunya anak saya sudah dibawa ke pak mantri.”
“Kata pak mantri, enggak sanggup, bawa saja ke rumah sakit, karena alat kelaminnya fatal [korban mengalami pendarahan].”
“Kejadiannya jam setengah lima. Anak saya langsung dibawa ke sini [RSUD SMC],” jelas ibu korban sekaligus istri Jani.
Kata KPAID Tasikmalaya
KPAID Kabupaten Tasikmalaya, langsung mendalami peristiwa dengan menemui ibu kandung dan korban di RSUD SMC.
“Betul, ada kejadian kelamin anak dipotong, kami akan berupaya bantu korban agar pulih kesehatannya, dan dampingi psikologisnya.”
Demikian tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto di RSUD SMC.
Kata Polres Tasikmalaya
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, juga membenarkan peristiwa ini.
“Betul, tadi [Selasa, 20 Desember] petang kejadiannya. Kami sudah amankan pelaku, dan kasusnya ditangani Polres Tasikmalaya.”
Usai melakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya terbongkar motif Jani, menyilet kelamin korban.
“Jadi, karena cekcok sama istri, [istri] minta anaknya dikhitan, sudah besar. Pelaku teringat, pas ada silet, lihat anaknya tidur, langsung potong kemaluan korban.”
Demikian kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (22/12/22).
Baca Juga:
Dari tangan Jani, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa selimut tikar, silet, dan kulit kelamin.
Jani terjerat Pasal 80 Junto 76C UU RI 35/2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak.