Berita  

Fakta-Fakta Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok

Kecelakaan SMK Lingga Kencana

Ngelmu.co – Deretan fakta rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan bus di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Bus Trans Putera Fajar membawa rombongan pelajar dan guru SMK Lingga Kencana Depok.

Rombongan tersebut mengalami kecelakaan pada Sabtu (11/5/2024) malam.

Dugaannya, pemicu kecelakaan adalah karena rem blong. Pihak kepolisian juga menyatakan, tidak ada jejak rem di tempat kejadian perkara (TKP).

Berikut deretan fakta di balik kecelakaan tersebut yang Ngelmu rangkum:

Rem Blong

Aznal selaku Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, memberikan keterangan kepada wartawan.

Ia mengatakan, bus diduga oleng hingga menabrak sepeda motor dari arah berlawanan.

“Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan, dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan, dan bahu jalan.”

“Sehingga bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus,” jelas Aznal.

Tidak Ada Jejak Rem

Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan, pihaknya tidak menemukan jejak rem di TKP.

“Pelaksanaan olah TKP akan berlangsung sekitar satu jam.”

“Dugaan awal, penyebab terjadinya kecelakaan, karena tidak berfungsinya sistem rem.”

“Karena di TKP, tidak sama sekali kita temukan bekas rem atau jejak rem dari bus,” jelas Edwin.

Sempat Mogok

Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) yang menaungi SMK Lingga Kencana Depok, mengaku, sempat mendengar keluhan soal bus tersebut.

Mawardhi selaku Pembina YKS, mengatakan, ia mendengar keluhan soal bus itu dari siswa yang merupakan teman cucunya.

“Kebetulan ada cucu saya, ia sahabat dari peserta yang perpisahan itu.”

“Ia melihat, ‘Aduh, saya dapat mobil yang sedikit beda’, ternyata terjadi hal itu.”

“Ya, katanya, kelihatannya ban sudah kurang bagus, AC-nya enggak jalan juga,” kata Mawardhi di SMK Lingga Kencana, Ahad (12/5/2024).

Ia juga mengaku, sempat mendengar bus itu mogok di tengah perjalanan, kemudian diperbaiki, dan kembali melanjutkan perjalanan.

“Sebelum kejadian itu, [busnya] sempat mogok, kemudian diperbaiki teknisnya, dan jalan lagi.”

“Sehingga mobil yang bertiga itu, mereka yang terakhir,” kata Mawardhi.

Ia juga mendengar cerita, ada siswa yang makan sambil gelap-gelapan di dalam bus.

Keluhan-keluhan itu menunjukkan kondisi bus yang memang tidak bagus.

“[Lampu mati] infonya seperti itu, saya juga tidak jelas. Apakah berhenti di tempat makan atau tidak.”

“Info itu disampaikan kepada keluarga, bahwa saat ini sedang dalam perjalanan pulang.”

“Tetapi sebelum kejadian itu, ia sempat makan, memang lampunya itu kurang terang, gelap, lampu di mobil.”

Baca juga:

Tidak Berizin

Dari segi regulasi, bus Trans Putera Fajar itu merupakan kendaraan angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP).

Masa berlaku kir bus dengan nomor pelat Kabupaten Wonogiri itu juga ternyata sudah kedaluwarsa.

“Intinya, dari segi regulasi, kendaraan itu AKDP, uji kir terlambat,” kata Kepala Dishub Wonogiri Waluyo.

Masa uji kir bus (AD 7524 OG) ini hanya berlaku hingga 6 Desember 2023.

Jenis kendaraan bus besar tersebut merupakan tipe HINO/AK1JRKA, dengan nama pemilik, PT Jaya Guna Hage.

“Berdasarkan informasi yang kita gali, bus itu sekarang sudah tidak beroperasional di Wonogiri. Sudah tidak ada di Wonogiri,” kata Waluyo.

Bus Tua, Tidak Terawat

Robi–keluarga korban Robiatul Adawiyah–mengatakan, bus yang ditumpangi keponakannya, kurang terawat.

Satu bus yang dipakai rombongan SMK Lingga Kencana itu sudah tua, dan kurang layak pakai.

Ia pun mengaku menyesalkan hal tersebut.

“[Kalau soal acara perpisahan] enggak apa-apa, [yang] saya lihat dari kelayakan mobilnya.”

“Kalau faktor utama, saya lihat mobilnya sudah tua banget, kurang layak, kurang perawatan.”

Demikian pernyataan Robi kepada wartawan di TPU Parung Bingung, usai pemakaman korban, Ahad (12/5/2024)

Pernyataan Pihak Sekolah

YKS yang menaungi SMK Lingga Kencana Depok, mengatakan, kegiatan perpisahan siswa sebelumnya, menggunakan perusahaan otobus (PO) berbeda.

PO penyedia bus yang mengalami kecelakaan, baru dipilih tahun ini.

“Oh, enggak, enggak [sama dengan PO bus sebelumnya], biasa [memilih PO bus] bergantian.”

Demikian kata Bagian Informasi Yayasan Kesejahteraan Sosial, Dian Nurfarida dalam konferensi pers di sekolah, Ahad (12/5/2024).

Ia mengatakan, pihak sekolah memilih PO tersebut, karena yakin jika bus itu layak.

Dian juga menyebut, dua bus lain dari rombongan sekolah itu baik-baik saja.

“Awalnya kami merasa cukup layak untuk memberangkatkan [rombongan] dengan bus ini. [Pertimbangan memilih PO] Alhamdulillah, dua bus baik-baik saja sih.”

“Sebenarnya, dari awal kami merasa yakin dengan PO ini. Kalau tidak yakin, kami tidak memberangkatkan bus ini,” tuturnya.

Tak Uji Berkala

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan, Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan ini tidak melakukan uji berkala.

Hal yang keliru, karena aturan menyebut jika uji berkala harus dilakukan tiap enam bulan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menegaskan, pentingnya tiap PO melakukan uji berkala armada.

Sekaligus mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum, demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, menyatakan, pada aplikasi Mitra Darat, Bus Trans Putera Fajar itu tercatat tidak memiliki izin angkutan.

Status lulus uji berkala (BLU-e) juga berlaku hanya sampai 6 Desember 2023.

Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan tiap enam bulan sekali, sebagaimana ketentuan yang ada.

“Kami meminta agar tiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya.”

“Sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.”

“[Hal ini] telah dinyatakan, bahwa uji berkala [KIR] wajib dilakukan oleh pemilik.”

“Bagi kendaraan yang telah beroperasi, tentunya secara berkala, yakni tiap enam bulan, wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,” jelas Hendro.