Berita  

Fakta-Fakta Penculikan Malika

Fakta-Fakta Penculikan Malika

Ngelmu.co – Hampir sebulan bawa kabur Malika Anastasya (6), berikut fakta-fakta penculikan oleh Iwan Sumarno alias Herman alias Jacky alias Yudi (42):

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Berhasil Ditangkap

Pihak kepolisian berhasil menangkap Iwan saat tengah bersama Malika di kawasan Ciledug, Tangerang Selatan pada Senin (2/1/2023), sekitar pukul 21.30 WIB.

“MA sudah kami temukan dan pelaku sudah kami tangkap,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto; di hari yang sama.

Atensi Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kasus ini segera dituntaskan, dan Polri juga akan menanggung seluruh biaya perawatan korban.

“Kasus ini menjadi atensi pimpinan Polri. Jadi, perintah beliau untuk segera dituntaskan terkait menyangkut masalah proses kasus yang korbannya adalah anak.”

“Ini menjadi atensi pimpinan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).

Kapolri, lanjutnya, memerintahkan agar korban dirawat secara intensif hingga dinyatakan sehat secara psikologi, psikis, ataupun fisiknya.

Sebab, Malika hilang selama 28 hari, terhitung sejak 7 Desember 2022.

Berbaju Lusuh

Pihak kepolisian mengaku menemukan Malika dengan kondisi berbaju lusuh. Makannya juga tidak teratur.

“Karena awalnya, kita temukan, ya, sebagaimana kondisi seorang anak yang mungkin tidak terbiasa dengan pola hidup seperti itu,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Selasa (3/1/2023).

“Dalam kondisi yang bajunya cukup lusuh, kemudian mohon maaf, ya, mungkin pola makan, pola tidurnya yang tidak teratur,” sambungnya.

Awalnya, pihak kepolisian mengaku sempat kesulitan membujuk Malika, hingga akhirnya yang bersangkutan mau ikut menemui orang tuanya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Jalani Visum

Kapusdokes Irjen Asep Hendradiana, mengungkapkan, kondisi korban saat tiba di rumah sakit, tampak lemah.

Berdasarkan keterangan dari korban, Asep mengatakan bahwa Malika, sempat dipukul oleh pelaku.

“Pada saat masuk IGD, ananda M ini tampak lemah, tapi secara umum, kalau ditanya, kooperatif.”

“Dan pada saat diperiksa di IGD, pasien mengatakan memang sempat ada perlakuan dipukul, seperti yang disampaikan penyidik.”

Demikian penjelasan Asep saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).

Malika yang telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, masih menjalani visum et repertum.

Jika telah selesai dilakukan, kata Asep, hasil visum terhadap korban akan disampaikan.

Adapun untuk sementara ini, kondisi korban telah membaik dan dapat berinteraksi.

Dokter spesialis anak hingga psikolog dan psikiatri forensik RS Polri, akan menangani korban; sekaligus didampingi LPSK, Kementerian PPA, KPAI, hingga Tim Polres Jakarta Pusat.

Berada di Gerobak

Polisi menemukan korban di lokasi yang sama dengan pelaku. Namun, Malika awalnya tidak terlihat di lokasi.

Setelah diamati lebih lanjut, barulah Malika ditemukan di dalam gerobak yang dipakai Iwan untuk memulung.

“Pada saat ditemukan, tidak terlihat korban, tapi setelah kita amati, ternyata korban M ada di dalam gerobak,” ungkap Komarudin.

Iwan memaksa Malika untuk ikut memulung. “[Malika] dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku, ikut di dalam gerobak untuk mencari mata pencaharian.”

Demikian tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).

Sentilan dan Tendangan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

“Tapi terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda M, dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang,” ucap Zulpan.

Baca Juga:

Punya 4 Nama

Seperti diketahui, pelaku berusia 42 tahun ini punya empat nama, yakni Iwan Sumarno alias Herman alias Jacky alias Yudi.

“Ini yang sulit, karena dengan minimnya informasi, kemudian juga tampilan wajah, sehingga kita cukup sulit untuk mengungkap siapa sesungguhnya si ‘Yudi’ ini.”

“Yang ternyata, ia memiliki 4 nama,” beber Komarudin kepada wartawan di Polres Jakpus, Selasa (3/1/2023).

Proses investigasi kasus ini juga bersumber dari keterangan pihak keluarga korban.

“Mengingat dalam kurun waktu dua bulan terakhir, ya, memang terduga pelaku cukup intens, ya, di sana.”

“Dan sebagaimana keterangan yang disampaikan ibu korban, [pelaku] sangat dekat dengan anak-anak dari orang tua itu,” jelas Komarudin.

Motif Penculikan

Pihak kepolisian mengaku masih mendalami motif penculikan Iwan terhadap Malika.

“Dan memang keterangan terduga pelaku masih berbelit. Mengaku bahwa ia hanya ingin menjaga MA.”

“Kemudian dia sayang dengan MA, sehingga ingin mengajak, ingin menemaninya dalam keseharian,” kata Komarudin.

Meski demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus, termasuk motif lain yang mendorong Iwan menculik korban

Temperamental

Adapun Iwan, dikenal sebagai sosok yang temperamental di kalangan pengepul barang bekas.

“Kalau berdasarkan keterangan saksi, yang bersangkutan cukup temperamental. Jadi, ada saksi yang mengatakan kalau [Iwan] sudah berada di sana, [maka] pemulung lain tidak boleh di sana,” sebut Komarudin.

Namun, keterangan itu kontradiktif dengan yang diketahui oleh keluarga korban, bahwa Iwan alias Yudi adalah sosok yang dekat dengan anak-anak.

“Tapi sebaliknya, di kalangan lingkungan korban, pelaku dikenal dekat dengan anak-anak,” kata Komarudin.

Status Tersangka

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Iwan, sudah pasti jadi tersangka dalam kasus ini.

“Iyalah, itu sudah pasti tersangka,” sebut Zulpan pada Selasa (3/1/2023), yang juga mengatakan jika pihak kepolisian telah menerima bukti visum.

Dari hasil tersebut, tersangka terjerat Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Selain itu, Iwan juga terjerat Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka, dengan sangkaan di samping KUHP dan juga pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.”

Paksa Korban Sembunyi

Selama masa pelariannya, Iwan memaksa korban untuk tidak kabur.

“[Iwan] juga mendoktrin [korban] dengan tekanan. Dalam gerobak itu, ‘Kamu enggak boleh keluar dari gerobak ini’, gerobak itu ‘kan tertutup,” jelas Zulpan.

Bahkan, saat mengajak Malika berkeliling mencari barang bekas, Iwan menyuruh korban untuk jongkok dan menunduk dalam gerobak.

“Enggak boleh muncul anak ini,” sebut Zulpan.

Dugaan Penganiayaan

Berdasarkan hasil visum, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.

“Di pinggang ada kekerasan, ada memar. Itu diperkirakan akibat tendangan. Makanya nanti akan diperiksa setelah pemeriksaan si M,” kata Zulpan.

“Kemudian di bibir juga ada, terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku,” jelasnya.

Resmi Tersangka

Pada Rabu (4/1/2023) dini hari, Komarudin juga menegaskan bahwa Iwan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah gelar perkara oleh Polres Jakpus, selesai dilakukan pada Selasa (3/1/2023) tengah malam.