Ngelmu.co – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, bahwa Irjen Ferdy Sambo, menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota kepolisian.
Sigit menyampaikan hal ini setelah rapat dengar pendapat (RDP) Kapolri bersama dengan Komisi III DPR RI.
“[Sambo mengundurkan diri] Iya, Hehehe. Ada suratnya,” tuturnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Namun, Sigit bilang, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah nantinya dapat diproses atau tidak.
“Tapi tentunya ‘kan dihitung, apakah itu bisa diproses atau tidak,” pungkasnya.
Baca Juga:
Sambo sendiri menjalani sidang etik pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik tersebut.
Adapun dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 tersangka. Di antaranya:
- Irjen Ferdy Sambo;
- Putri Chandrawathi;
- Bharada E;
- Bripka Ricky Rizal; dan
- Kuat Ma’ruf.
Sambo, memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ia juga yang menskenariokan agar pembunuhan tampak seperti peristiwa baku tembak.
Sejauh ini, kelimanya terjerat Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.