Ngelmu.co – Siapa sangka jika Ferdy Sambo yang notabene bekas Kadiv Propam Polri, juga bisa nge-prank?
Keahlian Sambo nge-prank ini jelas berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Jadi, menurut bekas Karo Provos, Benny Ali, ia sempat bertemu dengan Sambo saat berada di Patsus Mako Brimob.
Benny bilang, saat itu, Sambo meminta maaf dan mengakui bahwa semua itu hanyalah prank.
Awalnya, Benny bertemu dengan Sambo dalam kegiatan olahraga di Mako Brimob.
Lalu, Benny menyampaikan ke Sambo, terkait banyaknya polisi yang ikut kena sanksi gegara dugaan terlibat kasus.
Benny membagikan kesaksian ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Benny: Pada kesempatan olahraga, saya bilang, “Komandan, Komandan tega! Sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk adik-adik, Komandan harusnya bertanggung jawab, kasihan itu! Gara-gara Komandan, banyak sekali korban. Iya, ‘kan?!”
Beliau bilang, “Iya, maafin saya. Gara-gara saya, semuanya jadi seperti ini”, akhirnya dia bilang, “Iya, Bang. Nanti saya jelaskan. Bahwa Abang dan lain-lain itu tidak bersalah. Semua ini berita bohong saya, prank saya, yang membuat adik-adik semua…”
Menurut Benny, Sambo mengaku salah, karena membuat anggota Polri lainnya ikut kena sanksi, padahal ada yang benar-benar tidak tahu apa-apa.
Benny: Saat itu, dia tahu kalau dia salah. Saat itu, dia tahu sudah membuat kita menderita.
Kasihan, ada adik-adik yang Adhi Makayasa, ada yang tidak tahu sama sekali.
“Komandan harus menjelaskan, karena di luar itu beritanya lain. Seolah-olah kita masuk persekongkolan.”
Baca Juga:
- Buka-bukaan Richard Eliezer di Sidang Pembunuhan Yosua
- Bukan Putri, Siapa Wanita yang Nangis di Rumah Bangka Sambo?
- Dalam BAP Tambahan, Putri Sebut Yosua Nangis dan Minta Ampun
- Kesaksian Kuat Ma’ruf di Sidang Lanjutan bak Lawakan!
- 5 Kesaksian Ricky Rizal Wibowo yang Tak Masuk Akal!
Dalam sidang tersebut, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, didakwa bersama-sama dengan Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.