Ngelmu.co – Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mendapati kabar ini, publik pun langsung menyoroti berbagai hal. Mulai dari barang bukti, ancaman hukuman, hingga harta keseluruhan milik Firli.
Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dua buah mobil dan kunci bertuliskan Land Cruiser.
Penyidik juga menyita 21 ponsel, meski tidak menjelaskan secara detail, siapa saja pemilik ponsel-ponsel tersebut.
Berikut daftar lengkap barang bukti yang polisi sita dalam kasus Firli Bahuri:
- Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 (Februari 2021-September 2023);
- Turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda ld 1231 tanggal 28 April 2021;
- Pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB [Firli Bahuri] pada 2 Maret 2022;
- Satu eksternal harddisk atau SSD dari penyerahan KPK RI, berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK RI;
- Ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB periode 2019-2022;
- 21 unit ponsel dari para saksi, kemudian 17 akun surel [email], 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan bermotor roda 4, 3 e-money, 1 buah kunci [remote keyless] warna hitam bertuliskan Land Cruiser, 1 dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat berisikan holy gateway voucher 100.000 special care traveloka;
- Satu buah anak kunci gembok dan berikut gantungan kunci warna kuning berlogo atau bertuliskan KPK;
Beberapa surat, dokumen lain, atau barang bukti lainnya.
Ancaman Hukuman
Setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Dalam kasus ini, Firli terjerat pasal berlapis terkait pemerasan, gratifikasi, dan suap; sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut, salah satu pasal berbunyi ancaman penjara untuk Firli, minimal empat tahun penjara dan maksimal penjara sumur hidup.
Berikut rinciannya:
Pasal 12 huruf e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman pidana minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta, dan maksimal Rp1 miliar.
Pasal 12 huruf B
Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan:
- a. nilainya Rp10.000.000,00 [sepuluh juta rupiah] atau lebih, di mana pembuktian [sebagai bukan suap] ada pada penerima [terdakwa];
- b. nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 [sepuluh juta rupiah], maka pembuktian [sebagai suap] pada penuntut umum.
Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 [empat] tahun, dan paling lama 20 [dua puluh] tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 [dua ratus juta rupiah] dan paling banyak Rp 1000.000.000,00 [satu miliar rupiah].
Pasal 11
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 [satu] tahun, dan paling lama 5 [lima] tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 [lima puluh juta rupiah], dan paling banyak Rp250.000.000,00 [dua ratus lima puluh juta rupiah].
Baca juga:
Dalam perkara ini, Firli sudah dua kali dimintai keterangan di Bareskrim Polri, yakni pada Selasa (24/10/2023), dan Jumat (20/11/2023).
Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi, dan juga di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 91 orang saksi dan 8 ahli.
Di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Harta Firli Bahuri
Firli Bahuri–sebagai Ketua KPK RI–menyampaikan laporan harta kekayaan (LHKPN), tiap tahun.
Tercatat, sudah empat kali Firli, menyampaikan LHKPN sebagai Ketua KPK; sejak 2020.
Ia menyampaikan laporan teranyar pada 20 Februari 2023 untuk periodik 2022.
Di sana tercatat total kekayaan Firli, lebih dari Rp22,8 miliar. Berikut rinciannya:
- 8 bidang aset tanah, 4 di antaranya disertai bangunan, tersebar di Lampung dan Bekasi, nilai total Rp10.443.500.000;
- Motor Honda Vario (2007);
- Toyota Innova Venturrer 2.0 AT (2019);
- Yamaha N-Max (2016);
- Toyota Camry 2.5 AT (2021);
- Toyota LC 200 AT (2012) dengan nilai total kekayaan kendaraan Rp1.753.400.000;
- Kas dan setara kas dengan nilai Rp10.667.865.633
Maka total kekayaan Firli Bahuri, sejauh ini tercatat di angka Rp22.864.765.633.
Jumlah ini mengalami kenaikan drastis, jika dibandingkan dengan LHKPN 2018.
Saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK, total kekayaan Firli adalah Rp18.226.424.386.