FKMS Laporkan Khofifah ke KPK terkait Proyek di Kemensos

Khofifah KPK Proyek Kemensos

Ngelmu.co – Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), melaporkan mantan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mewakili FKMS, Sutikno menyatakan pihaknya melaporkan mantan Gubernur Jawa Timur itu atas dugaan korupsi program verifikasi dan validasi orang miskin.

Menurutnya, dugaan korupsi itu dilakukan saat Khofifah, masih menjabat Menteri Sosial pada 2015 lalu.

Sutikno, mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut enam tahun lalu. Namun, tidak ada tindak lanjut.

Ia kemudian kembali datang ke KPK dengan bukti tambahan.

“Kita hitung kerugiannya Rp58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar.”

“Kasus di Kemensos, tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin.”

Demikian pernyataan Sutikno saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Selain Khofifah, Sutikno juga melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu:

  • Mumu Suherman sebagai pejabat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos);
  • Kuasa pengguna anggaran (KPA), Adhy Karyono yang juga menjabat sebagai Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

Adapun saat ini, Adhy, menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, menggantikan Khofifah yang masa jabatannya habis.

Adhy juga tercatat pernah menjalani pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.

Ini terkait jabatannya sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kemensos.

“Jadi, jaringan korupsi ini sudah ada sejak di Kemensos, terus dibawa ke Jawa Timur.”

“Dari Jawa Timur, mereka main [dana] hibah, gitu ‘kan, dua orang ini, Khofifah sama Adhy Karyono ini,” kata Sutikno.

Baca juga:

Lebih lanjut, Sutikno, mengatakan, jika dalam program verifikasi dan validasi, pihak Kemensos, hanya mendata orang miskin dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Seharusnya, kata Sutikno, Kemensos, menggelar musyawarah desa, kecamatan, dan kabupaten.

Dugaan kecurangan itu, lanjutnya, tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tahun 2016 untuk anggaran 2015.

“Itu rata-rata tidak ada pekerjaannya, tapi dilaporkan ada,” tutur Sutikno.

“Nanti ada fiktif yang Rp 98 miliar,” imbuhnya.

Kata KPK

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Ali, menyebut, laporan terkait dugaan korupsi Khofifah itu sudah diterima KPK, dan akan didalami; sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Direktorat PLPM akan memeriksa, apakah laporan itu sesuai dengan syarat yang ditentukan, dan substansinya menyangkut dugaan korupsi.

Kalaupun betul terkait korupsi, Direktorat PLPM, perlu memastikan, apakah substansi dugaan korupsi itu masuk wewenang KPK atau tidak.

“Akan dilakukan analisis lebih lanjut oleh bagian Pengaduan dan Pelaporan Masyarakat KPK,” kata Ali.

Kata Khofifah

Khofifah, menanggapi kabar dilaporkannya ia ke KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kemensos pada 2015.

Ia mengaku belum mengetahui lebih lanjut mengenai aduan tersebut.

“Ya, kita lihat saja posisinya. Saya juga baru dengar ini,” jawab Khofifah, singkat.

Saat ditemui, ia baru saja berkunjung ke DPP PSI di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).