Berita  

Galih Noval Aji Prakoso (Galih Loss) Jadi Tersangka Penistaan Agama

Galih Tersangka Penistaan Agama

Ngelmu.co – Polisi resmi menetapkan TikToker Galih Noval Aji Prakoso (Galih Loss) sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Galih harus berurusan dengan polisi, karena membuat dan mengunggah konten kontroversial.

Sebelumnya, pria yang viral dengan slogan ‘Apaan tuh’ itu memang tengah menjadi sorotan, karena konten-konten prank-nya.

Galih menjadikan tukang gas hingga driver ojek online (ojol), sebagai korban konten prank-nya.

Konten-konten Galih juga sering membuat netizen geram.

Sebab, ada juga beberapa konten yang diunggah oleh Galih, tanpa persetujuan orang yang di-prank.

Salah satunya adalah konten Galih saat nge-prank driver ojol yang dituduhnya sebagai begal.

Setelah tahu kena prank, driver ojol ini sempat meminta Galih untuk tidak mengunggah video tersebut.

Namun, Galih tetap mengunggah video itu ke akun media sosialnya, dan viral.

Driver ojol itu pun protes, dan setelah itu, barulah Galih meminta maaf, dan menghapus unggahan yang telanjur viral di media sosial.

Baca juga:

Teranyar, Galih membuat konten tebak-tebakan dengan bocah, dan memelesetkan lafaz taawuz. Berikut cuplikannya:

“Hewan, hewan apa yang bisa ngaji?” tanya Galih.

“Apa, ya, Bang? Paus, paus, Pak Ustaz,” jawab bocah tersebut.

“Selain Pak Ustaz, apaan?” tanya Galih.

“Apaan, ya? Ora tahu. Monyet kali, ya, Bang?” jawab bocah itu.

“Lu sudah nyerah belum? Lu mau tahu enggak hewan apa? A`ūdzu billāhi minasy-syaitānir-rajīm,” jawab Galih.

“Benar enggak? Hewan apa namanya itu?” tanya Galih lagi.

“Apa? Serigala?” kata si bocah dan dibenarkan oleh Galih.

Konten itulah yang membuat Galih, kini terjerat kasus dan resmi menyandang status tersangka.

Sudah ditangkap

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo, mengatakan, pihaknya sudah menangkap Galih pada Senin (22/4/2024) malam.

Ia mengatakan, saat ini, Galih masih menjalani pemeriksaan terkait kasus yang ada. “Masih kita periksa.”

Menyandang status tersangka

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pihaknya telah menetapkan Galih sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Menurutnya, Galih juga akan ditahan 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, sejak 23 April 2024.

“Dilakukan penahanan terhadap tersangka, Saudara GNAP di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.”

Ancaman hukuman

Polisi menjerat Galih dengan Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Galih juga terjerat Pasal 156 KUHP, dan ia terancam enam tahun penjara.

“Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2, dipidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

“Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya, lima tahun,” kata Ade Safri.

Soal SARA

Pemilik akun TikTok @galihloss3 itu ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai menyebarkan SARA.

“Berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3, yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian bermuatan SARA, melalui media elektronik, dan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Bikin konten demi endorse

Polisi mengungkap motif Galih, membuat konten kontroversial untuk mencari endorsement.

“Saudara GNAP adalah pemilik, dan yang menguasai akun TikTok @galihloss3.”

“Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse,” kata Ade Safri.