Gemetar Anak Buah Sambo Mendapati CCTV Rekam Brigadir J Masih Hidup di Lokasi Pembunuhan

CCTV Brigadir J

Ngelmu.co – Anak buah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, mengaku gemetar saat melihat Brigadir J, masih hidup dalam rekaman CCTV.

Rekaman CCTV itu berasal dari depan rumah Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU), menampilkan rekaman CCTV tersebut dalam sidang untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022), gambar dari CCTV itu ditampilkan saat jaksa menunjukkan barang bukti ke sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar dan Marjuki.

Gambar memperlihatkan Brigadir J yang mengenakan kaus putih, tengah berdiri di taman rumah dinas Sambo.

Pada screenshot CCTV itu juga tercantum tanggal dan jam, yakni 8 Juli 2022, pukul 17.12 WIB.

Adapun jaksa, menandai sosok Brigadir J dengan lingkaran berwarna merah.

Masih hidupnya Brigadir J dalam rekaman CCTV itulah yang membuat anak buah Sambo, Arif Rachman Arifin, gemetaran.

Dalam dakwaan untuk Hendra Kurniawan, Arif disebut gemetaran gegara mendapati rekaman CCTV tidak sesuai dengan penjelasan pihak kepolisian saat itu.

Sebelumnya, saksi bernama Kompol Aditya Cahya, mengatakan bahwa pihaknya melihat rekaman CCTV yang ada di hard disk Kompol Baiquni Wibowo.

Rekaman CCTV itu menunjukkan kegiatan di rumah Sambo, sebelum hingga setelah Brigadir J, tewas.

Aditya mengatakan, rekaman itu memperlihatkan bahwa Brigadir J, masih hidup saat Sambo datang.

Berbeda dengan pernyataan awal yang menyebut Sambo baru datang setelah Brigadir J, tewas akibat tembak-menembak dengan Bharada E.

“Itu kejadian di mana pembunuhan Brigadir Yosua, terjadi,” tutur Aditya saat bersaksi.

“Di situ diperlihatkan, pada saat kedatangan Ibu PC, pada saat kedatangan Ferdy Sambo, sampai dilihatkan, Yosua masih ada. Masih terlihat di rekaman video itu pada saat Ferdy Sambo sampai di lokasi,” jelasnya.

Baca Juga:

Adapun dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Keduanya didakwa merusak CCTV, hingga menyebabkan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjadi terhalang.

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

Demikian ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan.

Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.