Berita  

Geram, Warganet Bandingkan ‘Kesopanan’ Rachel Vennya dengan Nenek Asyani

Geram, Warganet Bandingan Kesopanan Rachel Vennya dengan Nenek Asyani

Ngelmu.co – Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat (10/12/12) lalu, kepada selebgram Rachel Vennya, membuat publik geram.

Disebut Sopan dan Kooperatif

Sebab, meski dinyatakan bersalah atas kasus pelanggran protokol kesehatan Covid-19, namun hakim memutuskan untuk tidak menahan Rachel Vennya.

Menurut hakim, tidak ditahannya Rachel Vennya, lantaran dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung.

Padahal, hakim telah menjatuhkan vonis empat bulan penjara, dengan masa percobaan delapan bulan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut.

Namun, Rachel tak jadi dipenjara dan hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.

Hal ini pun lantas mengundang kemarahan publik. Banyak dari mereka yang bertanya-tanya, di mana letak keadlian yang sebenarnya.

Membandingkan dengan Kasus Nenek Asyani

Bahkan, mereka pun membandingkan kasus Rachel Vennya dengan kasus nenek Asyani yang terjadi pada 2015 lalu. Di mana, nenek yang sudah tua renta itu didakwa atas tuduhan mencuri kayu di areal yang menurutnya adalah miliknya sendiri.

Dalam pembacaan putusannya, nenek Asyani juga berlaku lebih sopan, dengan duduk bersimpuh memohon kepada mejelis hakim sambil menangis.

Lantas, apakah hakim langsung membatalkan putusan tersbut?

Tentu tidak. Pengadilan tidak bergeming sedikit pun. Nenek Asyani divonis hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan. Bahkan, ia juga diwajibkan untuk membayar denda Rp500 juta.

Gelombang protes pun saling bersahutan di mesia sosial. Salah satunya datang dari pemilik akun @aik_arif, ia mempertanyakan perbedaan ‘kesopanan’ antara Rachel Vennya dengan nenek Asyani yang bersimpuh di hadapan hakim.

“Lebih sopan mana dengan nenek Asyani, didakwa mencuri dua kayu jati Perhutani untuk dipan tempat tidurnya, membela diri dengan mengatakan itu pohon yang ditanamnya bersama suami sambil bersimpuh di depan hakim, dan tetap dihukum 1tahun.” tulisnya 

Ungkapan senada juga dicuitakan oleh warganet lainnya, yang sudah tak heran dengan potret keadilan di Tanah Air.

“Mungkin ketikan sopan yang dimaksud adalah ‘$opan’.” tulis @anomalisatu.

“Memperhalus kata ‘membayar hukum Indonesia’, dengan kata ‘sopan’. Jangan harap ada keadilan bagi orang-orang yang tidak memiliki uang untuk membayar hukum di Indonesia. Hukum hanya adil bagi mereka yang memiliki uang unutk membayarnya. Hahahaha.” tulis @lycheeteaice_.

“Soalnya gak punya uang makanya gak bisa bayar. Coba sekaya Rachel Vennya, baru bisa dianggap sopan.” @wordhappy4.

“Tapi nenek Asyani tidak punya uang sampai 40 juta IDR, maka dari itu tidak bisa dikategorikan menjadi sopan.” tulis @rakhafarizii.

Baca Juga: 

Perlu diketahui, vonis serupa juga dijatuhi kepada kesalah dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.