Ngelmu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 mendatang menggunakan gambar atau foto tokoh yang bukan pengurus parpol. Tokoh yang dimaksud seperti Presiden Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, hingga Gus Dur.
Terkait pelarangan tersebut, dilansir oleh Viva, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon, menyambut positif aturan dari KPU tersebut yang melarang penggunaan foto para tokoh seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie dan yang lainnya oleh partai politik untuk kepentingan kampanye.
Menurut Fadli, larangan tersebut bisa mencegah nama-nama para tokoh besar tersebut tidak disalahgunakan untuk meraup suara.
“Saya kira bagus-bagus saja ya. Karena mungkin maksudnya adalah supaya ini kan nama-nama besar ada Pak Soeharto, Bung Karno, pendiri Muhammadiyah, misal. Jangan sampai disalahgunakan oleh partai maupun oleh caleg-caleg nanti,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.
Fadli Zon mengakui bahwa penggunaan foto-foto tokoh bukan masalah yang besar dalam kampanye pemilu. Hanya saja dia mendukung aturan KPU itu, agar para tokoh tersebut tidak digunakan hanya sebagai pendulang suara.
Namun, Fadli menilai tidak semua hal harus diatur dalam pemilu. Salah satunya seperti pengaturan isi materi ceramah yang boleh disampaikan di tempat ibadah.
“Dalam era demokrasi, masa semuanya harus diatur? Masa mau ceramah di masjid saja diatur. Masa Bawaslu maungatur? Padahal itu bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Bawaslu ngatur-ngatur isi ceramah masjid,” kata Fadli.
Di lain pihak, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Daniel Johan menilai, pelarangan itu jangan sampai justru berdampak tidak baik bagi para tokoh.
“Jangan sampai pelarangan membuat kesan tokoh-tokoh bangsa ini jadi seperti tokoh terlarang,” kata Daniel lewat pesan tertulis, Selasa, 27 Februari 2018.
Menurut Daniel, pemakaian para tokoh itu juga mungkin tidak terlalu berdampak terhadap hasil suara saat pemilu nanti. Sementara pelarangan juga menurutnya akan menimbulkan pertanyaan. Menurut Daniel, bisa jadi akan muncul ganjalan psikologis.
“Kok bapak bangsa kita tidak boleh dibanggakan dan dilarang yah,” ujar Daniel.
Daniel mengatakan, aturan larangan ini harus tersosialisasikan secara luas. Dia mengakui kecintaan para kader PKB kepada tokohnya, khususnya Gus Dur, juga sulit dibendung.
“Cuma khawatir ada kader yang tetap pasang karena rasa cinta dan hormat itu,” kata Daniel.
Sebelumnya, diliput dari Viva, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, para tokoh yang dilarang itu bukanlah pengurus partai politik. Larangan ini juga berlaku untuk alat peraga kampanye. Namun, bila untuk acara kepentingan internal parpol yang bukan kampanye, tak menjadi persoalan.
Aturan ini menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.