Ngelmu.co – Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis ’98, melaporkan kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden, dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.”
Demikian tutur Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022), mengutip Kompas.
Laporan tersebut, sambungnya, berawal sejak 2015 lalu, saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang telah menjadi tersangka pembakaran hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah menuntut dengan nilai Rp7,9 triliun.
Namun, Mahkamah Agung (MA), dalam prosesnya hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak Presiden, membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” jelas Ubedilah.
Lebih lanjut, menurutnya, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ini sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM.
Pasalnya, terdapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar, dalam waktu yang dekat,” ujar Ubedilah.
“Dan setelah itu kemudian, anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” sambungnya.
“Dan itu, bagi kami, tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan, dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau dia bukan anak presiden?”
Sementara dalam laporan ke KPK, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan.
Begitu juga dengan pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.
Baca Juga: