Gugat Presidential Threshold, PKS: Ini Bukan soal Kepentingan Sesaat untuk 2024…

PKS Gugat Presidential Threshold

Ngelmu.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menekankan bahwa pihaknya menggugat presidential threshold (PT), bukan untuk kepentingan sesaat; Pemilu 2024.

Pesiden PKS Ahmad Syaikhu langsung yang menyampaikan penegasan ini di kantor DPP PKS Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

“Ini bukan soal kepentingan sesaat untuk 2024,” tegasnya.

“Justru ini kepentingan ketika melihat dari latar belakangnya ke-terpecah-belahan bangsa ini, dalam dua pilpres; 2014 dan 2019,” jelas Syaikhu.

Perubahan presidential threshold yang diminta, tidak lain agar memunculkan 3-4 pasangan capres/cawapres di 2024.

Tujuannya? Agar polarisasi yang terjadi sejak Pemilu 2014, dan berlanjut ke 2019–hingga detik ini–bisa terurai.

“Sehingga upaya untuk merekatkan kembali… agar mengoreksi, terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen,” tutur Syaikhu.

“Kita ikhtiar, mudah-mudahan polarisasi ini makin terurai. Apalagi kalau ada 3-4 pasangan capres, sehingga tidak sekeras dua kandidat saja.”

“Itu yang menjadi latar belakang, kenapa kita ingin melakukan perubahan presidential threshold,” sambung Syaikhu.

PKS ingin membangun rasionalitas. “Bukan sekadar penetapan 20 persen, 12 persen, tapi ada dasar yang kuat,” ujar Syaikhu.

“Jadi, kami ingin mencoba, ada dalil yang kuat yang menjadi dasar, bahwa peraturan itu memang berdasarkan rasionalitas yang bisa diterima oleh publik.”

Sidang Perdana

Mahkamah Konstitusi (MK), telah menggelar sidang perdana–secara daring–atas gugatan PT 20 persen dari PKS.

“Tetapi memang ada yang tadi, menyangkut soal bukti. Jadi, saya juga mengecek bukti-bukti yang disampaikan, daftar buktinya tidak lengkap.”

“Nanti itu memang harus diperhatikan, karena yang ada, hanya ada dua bukti, sementara bukti lainnya nempel di permohonan, tidak dibuat daftar buktinya.”

Demikian penuturan dalam sidang dari Enny Nurbaningsih selaku hakim MK, Selasa, 26 Juli 2022.

“Kemudian yang soal nebis in idem, ini memang penting sekali, karena sesungguhnya, sudah ada sebetulnya, dalam halaman 5 bagian dari kewenangan mahkamah, ini tempatnya juga tidak tepat.”

“Sebenarnya, ada di sini menyebutkan Pasal 60 dan Pasal 78 PMK, hanya memang tidak ada uraian lebih lanjutnya.”

“Apakah betul bahwa permohonan yang diajukan ini bisa lolos terkait Pasal 60 dan juga Pasal 78 PMK?”

“Itu tidak ada uraian, apakah dasar ujinya berbeda, ataukah kemudian ada landasan yang berbeda? Itu yang belum ada uraian.”

“Hanya menyebutkan Pasal 60 dan 78 PMK saja. Ini harus bisa diperjelas, apakah betul ini tidak nebis in idem, begitu,” jelas Enny.

Baca Juga:

Hakim juga menyampaikan bahwa MK, sudah berulang kali memutus persoalan PT, sesuai dengan permohonan PKS.

“Ini silakan, nanti dibangun argumentasi yang kuat, yang bisa menjadi petunjuk untuk bisa dipersoalkan oleh partai yang sudah membuat atas bahas UU sendiri.”

“Nah, ini menurut saya harus dibangun argumentasinya oleh partai,” kata Enny.

Namun, Hakim Ketua MK Arief Hidayat–dalam kesempatan yang sama–memberi kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas.

“Sekali lagi kita serahkan kepada pemohon, apakah akan memperbaiki atau tidak.”

“Itu pandangan kami, setelah kita berkali-kali menerima berbagai permohonan yang menyangkut Pasal 222 UU Pemilu,” sebut Arief.