Ngelmu.co – Gugatan terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah, yang diajukan oleh Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra di bawah PSI, resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon,” ujar ketua majelis, Anwar Usman, dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, seperti dilansir Detik, Rabu (11/12).
Artinya, harapan Faldo dan Tsamara, untuk maju di Pilkada 2020 mendatang, pun harus pupus.
Sebab, usia dari kedua politikus Partai Solidaritas Indonesia itu, belum mencukupi batas syarat yang berlaku.
Sebelumnya, mereka menggugat ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2019 tentang batas usia pendaftaran yang menyatakan:
“… berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,”
Dalam gugatan tersebut, Faldo mengatakan, pasal yang bersangkutan, bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagai penggugat, mereka meminta batas usia pencalonan sebagai kepala daerah diturunkan menjadi 21 tahun.
Namun, pertimbangan MK memutuskan, gugatan yang menyatakan batas usia 30 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak politik, tidak beralasan menurut hukum.
Hal ini disebabkan, pemenuhan hak dijamin oleh konstitusi.
“Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo, justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum.
Sebab, pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam hubungannya dengan pengisian jabatan tertentu, bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu.
Pembatasnya demikian, sejalan dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945,” tutur hakim MK, I Dewa Gede Palguna.
Baca Juga: PAN Harap Faldo Maldini Serius di PSI: Jangan Pindah Melulu
Diketahui, saat ini, Faldo baru berusia 29 tahun, sementara Tsamara, berusia 23 tahun.
Maka, keduanya tak bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah.
Sebelumnya, usai hengkang dari PAN dan pindah ke PSI, Faldo memang hendak maju di Pilgub Sumbar.
Tetapi usianya, kurang satu hari untuk bisa ditetapkan sebagai calon gubernur di Pilkada mendatang.
“Niat ada untuk Pilgub Sumbar. Kalau ada gugatan ini, ya kurang sehari saya. Penetapan calon 8 Juli, umur saya itu ulang tahun 9 Juli, kurang sehari,” kata Faldo.
“Gimana mau daftar kalau timeline enggak diundur? Saya enggak bisa daftar,” sambungnya, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9) lalu.