Ngelmu.co – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muhammad Guntur Romli, melaporkan aktifis Muhammadiyah Mustofa Naharawardaya yang merupakan pemilik akun Twitter @NetizenTofa, ke Polda Metro Jaya. Guntur Romli laporkan Mustofa karena dianggap telah melakukan penistaan agama dimana ia menulis tentang ‘Al-Quran tidak suci dan Nabi Muhammad bukan pula manusia suci’.
Dilansir dari Kumparan, terkait kabar tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan telah masuknya laporan tersebut. Argo mengatakan bahwa Guntur Romli laporakan Mustofa pada Minggu (22/4) lalu. Saat ini, Argo mengatakan bahwa pihak kepolisian masih mempelajari laporan itu.
Baca juga: Tindakan Fatal Menteri Yasonna Terkait UU MD3
“Betul, saat ini masih kita teliti laporannya,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/4).
Laporan Guntur itu tertuang dalam nomor laporan TBL/2236/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 April 2018. Argo menyatakan tulisan yang Guntur Romli laporkan adalah tulisan yang Mustofa pada tahun 2010 lalu, 8 tahun yang lalu.
“Terlapor kita kenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,” ujar Argo.
Lebih lanjut, Argo mengungkapkan penyidik dalam waktu dekat akan segera mengagendakan pemanggilan kepada pihak pelapor yakni Guntur Romli. Penyidik akan meminta beberapa keterangan dari Guntur.
“Nanti akan kita agendakan pemeriksaan terhadap Guntur, kita akan klarifikasi bagaimana kronologi dari laporan ini,” tutur Argo.
Guntur membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan Mustofa. Guntur Romli nerharap bahwa polisi segera bisa memproses laporanna tersebut.
“Iya itu sudah kemarin saya laporkan. Saya berharap polisi segera memproses laporan ini,” ucap Guntur.