Hakim Eddy Army: kerap Ringankan Hukuman Hingga Setuju Djoko Tjandra Dibebaskan

Hakim Eddy Army

Ngelmu.co – Tidak sedikit terpidana yang hukumannya menjadi ringan di tangan hakim agung Eddy Army.

Bukan cuma meringankan hukuman, hakim karier itu juga setuju, kalau maling di kasus cessie Bank Bali, dibebaskan.

Maling itu adalah Djoko Tjandra, yang telah mengentit Rp546 miliar.

Djoko Tjandra

Eddy menilai, Djoko layak bebas, karena perbuatannya adalah perkara perdata.

Syukurnya, empat hakim agung lain, yakni Andi Samsan Nganro, Suhadi, Prof Surya Jaya, dan Sri Murwahyuni, tidak sependapat dengannya.

Sehingga Djoko, tetap menerima hukuman, meski hanya 2 tahun penjara; untuk kasus Rp546 miliar tadi.

[Terhadap putusan tersebut, salah seorang hakim anggota mengajukan dissenting opinion (DO), yakni Eddy Army, yang berpendapat bahwa alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan, sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama].

Demikian penuturan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, mengutip Detik.

Maksud dari putusan tingkat pertama adalah putusan PN Jaksel, yang membebaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000.

Namun, suara Eddy selaku hakim agung, kalah dengan Andi, Suhadi, Surya, dan Sri.

Jadi, PK Djoko pun tidak diterima.

Baca Juga:

Djoko, pada 2008, kabur ke Malaysia, dan baru tertangkap di tahun 2020, setelah ketahuan saat hendak mengajukan PK.

Dalam mengajukan proses PK itu, Djoko menyuap sejumlah nama. Bahkan, ia juga bikin KTP palsu.

Berikut daftar hukuman untuk komplotan tersebut:

  1. Djoko Tjandra: 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 3,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Djoko juga harus menjalani hukuman 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan, agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp546 miliar, dikembalikan kepada negara;
  2. Pinangki: sesama jaksa hanya menuntutnya 4 tahun penjara, meski awalnya ia dihukum 10 tahun penjara, tapi Pengadilan Tinggi Jakarta menyunatnya. Ada yang aneh? Iya. Jaksa tidak kasasi putusan itu;
  3. Irjen Napoleon: 4 tahun penjara, dan juga sedang disidik di kasus pencucian uang serta kasus pemukulan sesama tahanan;
  4. Brigjen Prasetijo: 2,5 tahun penjara;
  5. Tommy Sumardi: 2 tahun penjara;
  6. Andi Irfan: 6 tahun penjara; dan
  7. Pengacara Anita Kolopaking: 2,5 tahun penjara.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Eddy duduk sebagai ketua majelis yang menyunat hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Dari 3 tahun penjara, menjadi 2,5 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK).

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.”

Demikian kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Adapun anggota majelisnya adalah Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi.

Peringanan hukuman ini lucu, karena Prasetijo, terbukti melakukan pemalsuan sejumlah surat, agar Djoko yang statusnya buron, bisa melenggang ke Indonesia.

Sri Wahyumi Manalip

Bersama hakim agung Suhadi, dan anggota lainnya, yakni M Askin, Eddy menyunat hukuman bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip.

Dari 4,5 tahun penjara, menjadi 2 tahun penjara.

Alasannya? Barang bukti suap dari penyuap belum sampai ke tangan Sri, karena telah diamankan KPK dalam OTT.

[Ternyata dan terbukti, Pemohon PK/Terpidana, sama sekali belum menerima barang-barang tersebut. Jangankan menerimanya, ternyata Pemohon PK/Terpidana, sama sekali belum pernah melihat barang-barang tersebut, karena Bernard Hanafi Kalalo dan Benhur Laenoh, sebelum menyerahkan barang dimaksud, terlebih dahulu telah ditangkap petugas KPK di Hotel Mercure Jakarta].

Agung Ilmu Mangkunegara

Bersama Burhan Dahlan [hakim militer dengan pangkat terakhir mayor jenderal] dan Agus Yunianto, Eddy menyunat hukuman Agung Ilmu Mangkunegara.

Bekas Bupati Lampung Utara yang terbukti korupsi proyek Rp63 miliar itu akhirnya hanya dihukum 5 tahun penjara, dari yang awalnya 7 tahun penjara.

[Menjatuhkan pidana terhadap terpidana Agung Ilmu Mangkunegara, berupa pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sejumlah Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp63,4 miliar].

Aszwar

Eddy juga menyunat hukuman kontraktor proyek di Kecamatan Sukahati, Kabupaten Bogor, Aszwar.

Dari 6 tahun penjara, menjadi 3,5 tahun penjara. Di mana nilai proyek peningkatan jalan tersebut mencapai Rp10,3 miliar.

Rahudman Harahap

Eddy juga melepaskan bekas Wali Kota Medan Rahudman Harahap di kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp185 miliar.

Dalam putusan PK kasus itu, MA menilai perbuatan Rahudman, termasuk ranah perdata, bukan pidana.

Patrialis Akbar, Basuki Hariman, dan Ng Fenny

Eddy juga menyunat hukuman penyuap bekas hakim MK Patrialis Akbar, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.

Dari 7 tahun penjara, hukuman Basuki dan Ng Fenny, menjadi hanya 5,5 tahun penjara.

Irman Gusman

Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman juga dapat buah manis dari Eddy.

Hukumannya lebih ringan, yakni dari 4,5 tahun penjara, menjadi 3 tahun penjara; dalam perkara impor gula.

Jafar Abdul Gaffar

Bagaimana perkara korupsi pelabuhan? Eddy membebaskan terpidana 12 tahun penjara kasus pungli pelabuhan, Jafar Abdul Gaffar.

Alasannya? Pungutan yang diambil Jafar di Pelabuhan Samarinda, belum bisa disebut pungutan liar.

Sebab, pungutan tersebut dibuat secara resmi.

BLBU

Eddy juga menyunat perkara korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU).

Hukuman bekas pejabat di Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Hidayat Abdul Rahman, disunat.

Dari 9 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara.

Sonny Kurniawan (Peng An)

Di perkara narkoba, Eddy menyunat hukuman bandar narkoba jebolan LP Nusakambangan, Cilacap, Sonny Kurniawan (Peng An).

Dari 9 tahun penjara, menjadi 7 tahun penjara; padahal Peng An adalah residivis yang pernah menghuni LP Nusakambangan selama 8 tahun.

Abdul Rahman

Eddy juga punya ‘jasa’ di kasus perdagangan ilegal 73 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Ia menganulir hukuman bandar narkoba Abdul Rahman, dari penjara seumur hidup menjadi 15 tahun penjara.

Sanusi

Vonis awal untuk Sanusi adalah 10 tahun penjara, tetapi hukumannya diringankan menjadi 7 tahun saja.

Bekas anggota DPRD DKI Jakarta itu terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar, lo.

Dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Uang itu juga berkaitan dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta, di Balegda DPRD DKI.

Jaksa yang tidak terima pun mengajukan banding, dan memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Daniel Dalle Pairunan duduk sebagai ketua majelis, dengan anggota Humuntal Pane, Sri Anggarwati, Jeldi Ramadhan, dan Anthon Saragih.

Vonis menguat di tingkat kasasi. Namun, Sanusi balik mengajukan PK, hingga dikabulkan.

Siapa yang mengabulkan? Ketua majelis Prof Surya Jaya, dengan Eddy Army sebagai anggota, bersama LL Hutagalung.

Majelis kembali menurunkan hukuman Sanusi, menjadi 7 tahun penjara.