Ngelmu.co – Hukuman Ferdy Sambo disunat oleh Mahkamah Agung (MA). Melalui putusan kasasi, MA meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.
Berikut sosok lima Hakim MA yang mengadili perkara kasasi Ferdy Sambo:
@ngelmuco Mahkamah Agung (MA), mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menyunat hukuman untuk Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup. MA juga menyunat hukuman penjara untuk istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. #KasusSambo #FerdySambo #MahkamahAgung #NofriansyahYosuaHutabarat ♬ Political Campaign – Oleg Kashchenko
Suhadi
Suhadi dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu.
Ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA sejak 9 Oktober 2018 menggantikan Artidjo Alkostar yang kala itu memasuki masa pensiun.
Suharto
Suharto menjadi Hakim Agung MA sejak 2021, dan pada Januari 2023, ia dipercaya menjadi juru bicara pengadilan tingkat akhir.
Jupriyadi
Sebelum dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021, Jupriyadi menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Desnayeti
Desnayeti dilantik sebagai Hakim Agung MA pada Januari 2013. Sebelumnya, ia merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatra Barat.
Yohanes Priyana
Yohanes Priyana dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021, berbarengan dengan pelantikan Jupriyadi.
Sebelumnya, Yohanes menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak.
Baca juga:
- Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Usai MA Anulir Vonis Mati!
- MA juga Sunat Vonis Istri Sambo, Putri Candrawathi, Jadi 10 Tahun Penjara!
Sebagai informasi, Jupriyadi dan Desnayeti melakukan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dengan putusan tiga majelis hakim yang lain.
Jupriyadi dan Desnayeti menolak kasasi, dan tetap memberikan hukuman mati terhadap Sambo.
Namun, keduanya kalah suara dengan Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana, sehingga keputusan akhir adalah hukuman Sambo disunat menjadi seumur hidup penjara.