Ngelmu.co – Sidang berlanjut ke putusan, majelis hakim–Pengadilan Negeri (PN) Serang–pun memutuskan, membebaskan Nikita Mirzani.
“Menimbang perkara JPU, tidak diterima. Maka diputuskan yang bersangkutan, agar Terdakwa Nikita MIrzani, dibebaskan dari dakwaan,” tutur majelis hakim.
Mendengar pernyataan hakim tersebut, Nikita langsung menangis histeris, hingga bersujud di ruang sidang.
Setelahnya, Fahmi Bachmid selaku pengacara pun menghampiri Nikita, yang masih terus menangis.
Terlihat juga dua orang polisi wanita yang ikut membantu Nikita untuk kembali ke kursinya.
Baca Juga:
Pada sidang sebelumnya, Nikita kecewa terhadap pihak yang melaporkannya, Dito Mahendra.
Sebab, Dito tidak kunjung datang, meski sudah empat kali pengadilan mengundang.
Nikita pun menuding JPU, berbohong. Bahkan, ia juga menuduh JPU, menerima suap dari Dito.
Usai menjalani sidang sebelumnya, Senin (19/12/2022) lalu, Nikita tampak terduduk lama di kursi terdakwa; depan majelis hakim.
Tidak lama kemudian ia pun berdiri sembari menepak mikrofon, dan melempar berkas ke arah meja tim kuasa hukumnya.
Berikut videonya:
View this post on Instagram