Ngelmu.co – Hakim agung Andi Samsan Nganro yang merupakan juru bicara Mahkamah Agung (MA), kembali bicara.
Ia menyampaikan bahwa Sinintha Yuliansih Sibarani, merupakan satu-satunya hakim agung yang menolak pemotongan vonis bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Namun, ia kalah suara.
Pasalnya, Sofyan Sitompul selaku ketua majelis hakim, satu suara dengan anggota lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Keduanya sepakat untuk memotong vonis Edhy; dari 9 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara.
“Ada yang DO [dissenting opinion], yaitu P2, Ibu Sinintha Yuliansih Sibarani. Thanks.”
Demikian penuturan singkat Andi pada Kamis (10/3/2022) kemarin, seperti Ngelmu kutip dari Detik.
Sinintha ikut menjadi bulan-bulanan warganet, karena namanya tertera sebagai anggota majelis kasasi yang memutuskan pemotongan vonis Edhy.
Pada Rabu (9/3/2022) lalu, disampaikan, “Terdakwa [Edhy Prabowo], sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI, sudah bekerja dengan baik.”
“Dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan.”
Andi bilang, “[MA] Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, menjadi pidana penjara selama 5 tahun.”
Majelis juga menjatuhkan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.”
“Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata Andi, kala membacakan putusan.
Mendapati putusan tersebut, warganet pun berteriak; memprotes putusan MA.
Selengkapnya, baca di: