Hakim Tolak Eksepsi Papa Setnov

Ngelmu.co – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan sela terkait perkara dugaan korupsi e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto, Kamis, 4 Januari 2018. Alhamdulillah, Novanto terlihat sehat dan siap mengikuti persidangan. Novanto juga menyatakan pasrah dan siap apakah majelis hakim akan menerima atau menolak eksepsinya.

Sidang pagi ini dimulai pada pukul 09.40 WIB. Novanto terlihat mengenakan batik cokelat dan langsung duduk di kursi persidangan. Terlihat juga istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, yang selama ini selalu menemani Novanto dalam setiap persidangan.

Dalam sidang kali ini, hakim akan memutuskan apakah menerima atau tidaknya keberatan Setya Novanto atas dakwaan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika hakim menolak keberatan Novanto, maka persidangan pun akan dilanjutkan dan masuk ke pokok perkara.

Ternyata putusan yang diambil Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Yang berarti eksepsi dari Novanto ditolak oleh Majelis Hakim.

Ketua majelis hakim, Yanto menjelaskan, eksepsi Setya Novanto ditolak karena tidak sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP dan pasal 156 ayat 1 KUHAP. Menurut Yanto lagi, surat dakwaan yang dibuat jaksa sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keberatan tidak dapat diterima maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan,” ucap Yanto.

Yanto, mengatakan dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan tersebut, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terdakwa dan jaksa.

“Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi (terdakwa) tidak dapat diterima,” ujar Yanto dalam persidangan, Kamis, 4 Januari 2018.

 

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP 2011 dengan cara mengintervensi panitia dan peserta lelang proyek itu. Karena tindakan Novanto ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 triliun.