- Rp8,4 miliar mengalir ke Adi Wahyono, untuk keperluan bekas Mensos Juliari;
- Rp1 miliar ke Adi Wahyono;
- Rp1 miliar ke Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin;
- Rp550 juta ke Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono [sudah dikembalikan pada 25 November 2020];
- Rp100 juta ke Karopeg Kemensos Amin Raharjo;
- Rp100 juta ke Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Sunarti;
- Rp300 juta ke tim bansos, Robin;
- Rp300 juta juga ke tim bansos lainnya, Yogi;
- Rp250 juta ke Iskandar;
- Rp350 juta ke anggota Kemensos, Rizki;
- Rp250 juta ke tim bansos, Firman;
- Rp70 juta ke Reinhan;
- Rp140 juta ke pimpinan Kemensos untuk pembelian 10 buah ponsel;
- Rp120 juta untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras, beli 3 unit sepeda Brompton;
- Rp1 miliar untuk operasional BPK [diberikan melalui Adi];
- Rp80 juta untuk pembayaran hotel biro humas;
- Rp30 juta untuk pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos;
- Rp80 juta untuk seragam baju tenaga pelopor;
- Rp100 juta untuk pembayaran kegiatan di Mesuji, Lampung;
- Rp80 juta ke pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang;
- Rp100 juta untuk pembayaran makan minum rapat pimpinan [awal hingga akhir];
- Rp200 juta untuk pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau;
- Rp100 juta untuk pembayaran sapi;
- Rp150 juta untuk pembayaran artis Cita Citata yang tampil dalam kegiatan rapat, di Labuhan Bajo; dan
- Rp270 juta untuk menyewa pesawat, Labuan Bajo.
Lagi-lagi Ngelmu bertanya, dari sederet buzzer yang kalian tahu, apa pernah di antara mereka bicara tentang aliran dana ini?
Suap dari Djoko Tjandra
Lebih lanjut, para buzzer yang Sudarsono maksud, juga tidak pernah membahas soal dua jenderal polisi [yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra].
Sidang keduanya telah mencapai ujung. Di mana Irjen Napoleon Bonaparte, menerima vonis 4 tahun penjara.
Sementara 3tahun 6 bulan untuk Brigjen Prasetijo Utomo, karena keduanya menerima suap dari Djoko Tjandra, di kasus penghapusan red notice.
Sebagai pemberi suap, Djoko Tjandra [dan Tommy Sumardi], dijerat Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Napoleon dan Prasetijo, sebagai penerima suap, dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun barang buktinya adalah…