Ngelmu.co – Hari ini, Senin, 10 Juni 2024, Habib Rizieq Shihab (HRS), bebas murni.
Ia telah selesai menjalani hukuman di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.
“Betul [bebas murni hari ini],” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (10/6/2024).
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau, berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” jelasnya.
HRS dapat pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan pada Rabu (20/7/2022).
Sejak saat itu, ia berstatus tahanan kota, hingga akhirnya dinyatakan bebas murni.
HRS mendekam di penjara atas tiga perkara.
Pertama, tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan putusan pidana penjara selama delapan bulan.
Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada masa Covid-19.
Kedua, tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan putusan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.
Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung, dan denda tersebut sudah dibayar.
Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama dua tahun.
Perkara ini terkait data swab di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Baca juga:
Sesaat setelah resmi bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) lalu, HRS memberikan pernyataan.
“Jadi, saya ini sengaja menggarisbawahi, pembebasan bersyarat saya, bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan. Bukan,” tegasnya kala itu di Petamburan, Jakarta Pusat.
HRS menjelaskan bahwa pembebasan bersyaratnya merupakan satu proses hukum.
Selengkapnya, baca di sini…