Ngelmu.co – Mahkamah Agung Kenya membatalkan hasil dari pemilihan presiden Kenya bulan lalu. Pemilihan presiden yang dimenangkan oleh Presiden Uhuru Kenyatta tersebut dibatalkan dan harus diulang dalam kurun waktu 60 hari.
Pembatalan pemilihan presiden Kenya dan harus dilakukannya pemilihan ulang tersebut diungkapkan Hakim Agung David Maraga. Hakim Maraga mengatakan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam waktu 60 hari.
Keputusan yang dikeluarkan pada hari Jumat, Mahkamah Agung Kenya mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penyimpangan dan ilegalitas selama pemungutan suara yang merugikan integritas pemilihan. Oleh karena itu, pembatalan hasil pemilu adalah keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung dengan mencapai suara mayoritas yakni empat dari enam hakim.
Hakim Maraga menyatakan bahwa pemilihan presiden 8 Agustus lalu tidak dilakukan sesuai dengan konstitusi. Hakim Maraga mengatakan komisi pemilihan umum telah gagal melakukan pemilihan presiden dengan cara yang sesuai dengan perintah konstitusi.
“Pemilihan presiden tidak dilakukan sesuai dengan konstitusi. Oleh karena itu, hasilnya dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku lagi,” kata Hakim Maraga, dikutip dari Republika, Jumat (1/9).
Terkait pembatalan hasil pemilu tersebut, pengacara Kenyatta mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung bersifat politis. Namun, pengacara Kenyatta menyebut bahwa pihaknya akan menerima keputusan tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa komisi pemilihan umum Kenya menyatakan bahwa Presiden Uhuru Kenyatta yang sedang menjabat sebagai pemenang pemilihan dengan selisih 1,4 juta suara. Pernyataan itu dibantah pihak oposisi. Pihak oposisi, Raila Odinga berpendapat bahwa sistem TI Komisi Pemilihan Umum telah diretas untuk memanipulasi perolehan hasil suara.
Kemudian, pihak komisi pemilihan Kenya mengatakan bahwa memang benar ada upaya untuk meretas sistem TI komisi pemilihan namun gagal. Pemantau pemilu internasional pun menyebut bahwa mereka tidak melihat adanya gangguan dengan pemungutan suara tersebut.
Keputusan Mahkamah Agung Kenya tersebut merupakan sejarah baru di Kenya. Kenya menjadi negara pertama di Afrika yang membatalkan pemilihan presiden.