Ngelmu.co – Masih ingat kan dengan Viktor Laiskodat yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan?
Alasan Viktor dilaporkan adalah atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus 2017 lalu yang kemudian pidato tersebut pun menjadi viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor menyatakan bahwa ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga anti Pancasila dan mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.
Setelah laporan terhadap Viktor tersebut selama 3 bulan ini seperti dibiarkan mengambang, pada akhirnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, Bareskrim tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat.
Menurut Harry, pidato Viktor yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses. Oleh karena itu Bareskrim menilai, saat itu Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.
“Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR,” kata Harry di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11).
Menggapi penghentian kasus ujaran kebencian dan permusuhan dari Viktor, Koordinator Tim Advokasi Pancasila, Mangapul Silalahi, yang menjadi tim kuasa hukum pelapor Viktor Laiskodat mengaku akan melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Harry Rudolf Nahak. Hal tersebut dikarenakan, Nahak menyatakan menghentikan penyidikan kasus ujaran kebencian Viktor Laiskodat pada Selasa (21/11).
“Pertama kami akan melaporkan dir ini atas pernyataannya dan ketidakadaan BAP dan pelanggaran terhadap perkap (peraturan kapolri) karena tidak ada gelar perkara,” ucap Mangapul di Bareskrim Polri, Rabu (22/11).
Mangapul mengatakan bahwa akan melaporkan hal tersebut pada pihak pihak terkait.
“Kami akan laporkan ke Komisi III (DPR), Kompolnas, termasuk ke Komnas HAM dan Ombusman yang akan segera kami lakukan,” jelas Mangapul.
Namun, sampai saat ini Mangapul mengatakan bahwa dirinya belum mendapati adanya SP3 kasus tersebut. Mangapul mengaku hanya mengetahui penghentian kasus Viktor dari pernyataan Harry itu di media. Harry mengungkapkan penghentian penyelidikan pada Selasa (21/11).
Harry menyebutkan bahwa Viktor saat berpidto memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Oleh karena itu, kasus Viktor diserahkan ke MKD oleh Bareskrim Polri
“Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR,” kata Harry.
Namun pernyataan Harry dibantah oleh Mangapul. Mangapul menyatakan bahwa saat melakukan pidato yang kontroversi itu, Viktor tidak sedang dalam melaksanakan tugas yang fungsi dan wewenangnya sesuai UU MD3.
“Artinya tidak melekat hak imunitasnya, artinya bisa dipidana. Jangan memutar-mutar logika hukum lah,” papar Mangapul.