Ngelmu.co – Politikus PDIP, Herman Herry akan laporkan balik pelapornya atas dugaan pencemaran nama baik, meski Herman Herry masih belum angkat suara tentang dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukannya bersama ajudan kepada seorang pengemudi mobil di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (10/6) lalu.
Keinginan anggota Komisi III DPR RI tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. Menurut Kuasa Hukum Herman Herry menyatakan bahwa kliennya saat ini sedang berada di Amerika Serikat. Keberadaan kliennya tersebut, menurut Petrus dari sebelum hari lebaran.
Baca juga: Anggota DPR RI dari PDIP Dipolisikan atas Penganiayaan di Jalur Busway
“Dia (Herman) berada di luar negeri sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Petrus seperti yang dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (21/6).
Meski demikian, Petrus tidak merinci secara jelas tanggal pasti kepergian kliennya ke Amerika Serikat, sedangkan Idulfitri jatuh pada tanggal 15 Juni 2018, sedangkan kejadian pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Herman Herry beserta ajudannya terjadi pada hari Minggu malam, 10 Juni 2018. Petrus hanya menyatakan bahwa Herman tidak berada di lokasi saat kejadian penganiayaan terjadi.
Petrus juga enggan berkomentar soal keberadaan informasi yang menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap Ronny Yuniarto adalah adik Herman Herry. Ronny hanya meminta Ronny tidak mengaitkan Herman secara sepihak dalam peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
“Harusnya dia (Ronny) persoalkan orang itu, jangan dia persoalkan Herman Hery,” ujar Petrus.
Diberitakan sebelumnya, Politisi PDIP, yaitu Herman Herry bersama ajudannya diduga telah mengeroyok dan menganiaya Ronny dan istrinya di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (10/6). Usai menganiaya, Ronny menyebut Herman dan ajudannya kabur begitu saja meninggalkan lokasi kejadian. Selanjutnya, Ronny beserta istrinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan Ronny itu tercatat pada tanda bukti lapor nomor: LP/1076/VI/2018/RJS tanggal 11 Juni 2018. Ronny yang menjadi korban melaporkan tindak pidana pengeroyokan dengan dugaan pelanggaran pasal 170 KUHP.
Baca juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Sebut Siap Dikonfrontir dengan Korban Penganiayaan
Atas laporan Ronny tersebut, Petrus mengklaim bahwa kliennya berencana melaporkan Ronny atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian. Pasalnya, Herman Herry tidak terima dituduh sebagai pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Ronny dan istrinya.
Petrus Selestinus menegaskan nama baik kliennya tercemar lantaran Ronny secara sepihak menuding dan menyebarluaskan tudingannya tersebut melalui media sosial tanpa melalui konfirmasi sebelumnya.
“Kami akan melaporkan saudara Ronny ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui elektronik,” ujar Petrus.
Petrus menyebutkan bahwa pelaporan terhadap Ronny sedianya akan dilakukan paling lambat pada hari Senin (25/6). Sebab ia berkata Herman baru kembali ke Indonesia pada Minggu (24/6).