Ngelmu.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) Pesantren pada Selasa (24/9/2019) kemarin. Pengesahan itu dilakukan karena bahan telah dinilai mengakomondasikan aspirasi mengenai kebutuhan pendidikan di pesantren.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Majlis Syura PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Hidayat Nur Wahid merasa beryukur dan berterima kasih atas dukungan dari semua pihak. Hal tersebut terlihat dari cuitannya di Twitter @hnurwahid hari ini, Rabu (25/9/2019).
“Tok! DPR secara aklamasi sahkan RUU Pesantren. Alhamdulillah dan terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak. FPKS sudah bisa perjuangankan aspirasi/ masukkan dari ormas-ormas Islam (seperti NU dan Muhammadiyah), juga dari pesantren-pesantren (seperti Gontor, TebuIreng dan Sidogiri)” tulisnya.
Berikut tanggapan dari para netizen yang juga ikut bersyukur atas disahkanya RUU Pesantren:
@stuink2003: “Kalau udah Ustadz HNW yang bilang alhamdulillah nih RUU Pesantren disahkan, berarti gak ada yang melenceng sama nih RUU, good job PKS.”
@Irma4812075: “Gak paham dengan UU ini. Tapi saya percaya, pak Ustadz amanah. Bila berkata itu baik, Insya Allah UU-nya membawa kebaikan.”
@wirdawardhiansya: “Alhamdulillah, barakallah, terima kasih @PKSejahtera.”
Poin-poin RUU Pesantren
Adapun 5 poin RUU Pesantren yang telah disahkan oleh DPR, yang perlu kita ketahui sebagai berikut:
1. Kitab Kuning
RUU Pesantren disetujui, lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulim kitab kuning. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam RUU Pesantren.
2. Lembaga Mandiri
Salah satu isi RUU Pesantren, menerangkan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebab, pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT.
3. Kiai Berpendidikan Pesantren
Dalam Pasal 5 RUU Pesantren, disebutkan bahwa pesantren harus memiliki kiai. Hanya saja, pada Pasal 1 ayat 9 kiai harus seorang pendidik yang memiliki kopetensi ilmu agama berlatarbelakang pendidikan pesantren.
4. Proses Pembelajaran
RUU Pesantren mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.
5. Dapat Dana Abadi
Terakhir, salah satu poin RUU Pesantren menjelaskan bahwa pesantren akan mendapatkan dana abadi dari pemerintah. Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Tegas! AILA Tolak RUU P-KS Disahkan
[/su_box]