Ngelmu.co – Pengadilan Tinggi Syariat di Kano, Nigeria Utara, memvonis mati—digantung—penyanyi, Yahaya Aminu Sharif. Ia terbukti bersalah; melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lewat lagu ciptaannya.
Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Kehakiman Kano, Baba-Jibo Ibrahim, seperti dilansir dw.com, Rabu (12/8).
Sebelumnya, Sharif, dilaporkan setelah menyebarluaskan lagu ciptaannya melalui WhatsApp.
Massa yang mengetahui ulahnya, mendatangi dan membakar rumah keluarga penyanyi 22 tahun itu; sekaligus menuntut penangkapan.
“Pengadilan menjatuhkan hukuman mati, sebagaimana diatur dalam hukum Islam, berdasarkan bukti yang tak terbantahkan dan pengakuan bersalah terpidana,” kata Ibrahim.
Inspektur Aminu Yargoje sebagai Jaksa Penuntut pun menilai, putusan atas Sharif, adil.
Baca Juga: Apollinaris Darmawan: Terus-menerus Hina Islam, saat Kembali Ditangkap Hanya Diam
Vonis dijatuhkan, setelah sebelumnya persidangan berlangsung selama empat bulan; tertutup untuk alasan keamanan.
Para petugas pengadilan, melarang wartawan untuk bicara dengan Sharif, setelah hukuman dijatuhkan.
Sebagai informasi, Sharif, adalah seorang penyanyi yang diduga terlibat tarekat Tijaniyya Sufi.
Keyakinannya dianggap sesat, karena interpretasi mereka berbeda dengan beberapa prinsip dasar Islam.
Terlepas dari kasus Sharif, pengadilan syariat Kano, juga menjatuhi hukuman mati kepada seorang ulama Muslim Sufi, Abdulazeez Inyass, tahun 2016 lalu.
Kala itu, Inyass, juga dianggap telah menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dalam khotbahnya; hingga memicu kemarahan publik.
Namun, sampai saat ini, Inyass belum juga dieksekusi, karena hukuman mati membutuhkan persetujuan gubernur negara bagian.
Kembali ke Sharif, Hakim Aliyu Muhammad Kani, mengatakan jika musisi itu masih dapat mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.