Ngelmu.co – Menghinakan kitab suci Al-Qur’an, sepasang kekasih di Medan, Sumatra Utara, yakni RS dan ES, resmi menjadi tersangka.
Berawal dari viralnya video beberapa hari lalu. RS (28), terekam tengah menempelkan kemaluannya ke kitab suci Al-Qur’an.
Ia yang bertelanjang dada di dalam kamar, memegang Al-Qur’an, kemudian tampak membuka celananya.
Lalu, RS mengeluarkan alat kelamin, dan meletakkannya di atas Al-Qur’an.
Ia melanjutkan tingkah kurang ajarnya itu dengan bersumpah kepada wanita yang disukainya.
“Ya Allah, aku bersumpah di atas Al-Qur’an ini. Alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain.”
“Kecuali dengan ES. Aku berjanji akan menikah dengan ES, akan sehidup semati. Sampai maut yang memisahkan kita,” tutur RS
Polisi pun menangkap RS, sebelum akhirnya juga menangkap ES.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, buka suara.
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya menangkap ES, sebagai penyebar video RS, saat menghinakan kita suci Al-Qur’an.
“Ia [ES], menyebarkan video tersebut,” kata Firdaus, mengutip Kumparan, Jumat (3/12/2021).
Namun, ia belum merinci kronologi video sampai akhirnya tersebar luas di media sosial.
Meski demikian, baik RS pun ES, sudah ditahan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatanya.
Keduanya terancam Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156 KUHP, dengan pidana 6 tahun penjara.
Menurut Firdaus, RS mengaku melakukan aksi hinanya itu untuk menarik perhatian ES.
“Meyakinkan pacarnya, bahwa pelaku benar-benar mencintainya,” ungkap Firdaus.
Baca Juga:
Sebagai informasi, RS yang hanya mengenakan celana dalam, juga membuat satu video lain.
Ia menginjak Al-Qur’an, dan melontarkan kata-kata kasar.