Berita  

Hukuman yang Diterima Para Pelaku Judi Online di Aceh

Judi Online Aceh

Ngelmu.co – Kejaksaan Negeri Aceh Barat, menggelar eksekusi pidana cambuk terhadap enam terpidana pelaku judi online di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh.

“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilakukan setelah putusan terhadap ketujuh terpidana berkekuatan hukum tetap.”

Demikian pernyataan Mawardi selaku Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat kepada wartawan di Meulaboh, mengutip Antara, Kamis (15/8/2024).

Keenam terpidana, terbukti secara sah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka adalah:

  1. Evi Rijal, menjalani tujuh kali cambuk–dari total 10 kali cambuk–karena hukumannya dikurangi masa penahanan (58 hari);
  2. Haldiansyah, menjalani enam kali cambuk–dari total 11 kali cambuk–setelah menjalani pidana kurungan badan (110 hari);
  3. M Ricky, menjalani 15 kali cambuk–dari total 20 kali cambuk–setelah menjalani masa kurungan badan (110 hari);
  4. T Abdul Rahman, menjalani tujuh kali cambuk–dari total 10 kali cambuk–setelah menjalani kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh (58 hari);
  5. Zamzami, menjalani tujuh kali cambuk–dari total 10 kali cambuk–karena telah menjalani pidana kurungan badan (53 hari);
  6. Zeki Fuad, menjalani enam kali cambuk–dari total 11 kali cambuk–karena telah menjalani kurungan badan (110 hari) di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.

Setelah menjalani eksekusi pidana cambuk, keenam terpidana, resmi bebas dari hukuman, dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Baca juga:

Azim selaku Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi pelaksanaan hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri setempat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga berharap, dengan adanya pelaksanaan eksekusi cambuk, maka pelaku pelanggar syariat Islam, seperti judi online, pelecehan seksual, dan pelanggar syariat Islam lainnya dapat berkurang, serta diharapkan tidak lagi terjadi.