Ngelmu.co – Kembali dunia bereaksi untuk Yerusalem. Reaksi tersebut terjadi atas rencana pemindahan Kedutaan Guatemala ke Yerusalem terus berdatangan.
Terkait rencana Guatemala yang akan memindahkan Kedutaan Besarnya ke Yerusalem dikecam juga oleh Indonesia. Pemerintah Indonesia menyatakan mengecam keputusan tersebut karena melanggar hukum internasional.
“Indonesia mengecam keputusan Guatemala yang berencana memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem yang tidak sesuai dengan hukum internasional,” ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui Twitter, Selasa (26/12).
Langkah Guatemala ini mengikuti klaim dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem ibu kota Israel. Tidak heran sebenarnya, Guatemala adalah salah satu pendukung utama Israel dan Amerika Serikat. Bahkan, negara ini satu dari sembilan yang menolak resolusi Majelis Umum PBB soal Yerusalem pekan lalu.
Sebelumnya, kecaman juga datang dari pemerintah Palestina yang mengatakan rencana Guatemala itu
“Memalukan dan ilegal, penentangan total terhadap aspirasi para pemimpin gereja di Yerusalem.”
Berdasarkan konsensus internasional, Yerusalem Timur merupakan ibu kota Palestina jika negara itu merdeka. Israel juga telah dari lama melanggar hukum internasional karena mengklaim Yerusalem dan mencaplok Tepi Barat usai perang 1967. Oleh karena itu, Indonesia menyerukan untuk mempertahankan status quo Yerusalem.
“Mempertahankan kesepakatan internasional terkait status quo Yuresalem penting bagi tercapainya solusi dua negara dalam konflik Palestina-Israel,” ujar Kemlu RI lagi.