Ngelmu.co – Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengetok putusan, menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Ketiganya adalah T Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.
T Oyong merupakan hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima, sementara Bakri dan Dominggus Silaban, bertindak sebagai hakim anggota.
Awalnya, pada 8 Desember 2022 lalu, Partai Prima, melayangkan gugatan.
Sebab, saat melakukan verifikasi administrasi partai politik [yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu], Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU, lantaran dinyatakan TMS [tidak memenuhi syarat] dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.
Akibat tindakan KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian imateriel yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Maka Partai Prima meminta PN Jakpus untuk menghukum KPU, agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024; selama ± 2 tahun 4 bulan 7 hari, sejak putusan dibacakan.
Hakim pun mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima, dan memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal, selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Berikut bunyi putusan lengkapnya:
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel);
Dalam Pokok Perkara
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
- Menyatakan Tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat, membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500.000.000 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal, selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat, sebesar Rp410.000.
KPU Banding
KPU pun memastikan akan melawan putusan tersebut, dan menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024; setelah resmi mengajukan banding.
“Nanti, kalau sudah kita terima salinan putusan, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi.”
“Dengan demikian, nanti, kalau kami sudah bersikap secara resmi, dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan, bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024.”
Demikian pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga:
Hasyim juga menuturkan, tahapan Pemilu 2024, dituangkan dalam bentuk produk hukum, yakni Peraturan KPU 3/2023.
Aturan itu menjadi dasar hukum, bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, masih sah dilaksanakan.
“Yang pertama, tahapan dan jadwal KPU, tahapan dan jadwal Pemilu 2024, itu dituangkan dalam bentuk hukum, produk hukum KPU, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.”
“Nah, putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.”
“Sehingga dengan demikian, dasar hukum dengan tahapan dan jadwal, masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu 2024,” jelas Hasyim.