Ngelmu.co – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa ambruknya salah satu bekisting pier head di proyek Tol Becakayu di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur pada hari Selasa, 20 Februari 2018 yang lalu. Adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya Tbk, dengan inisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya dengan inisial AS.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Arie Setiadi Moerwanto, mengaku bahwa dirinya belum menerima informasi utuh akan penetapan dua tersangka tersebut. Arie menyatakan bahwa pihaknya saat ini lebih fokus kepada pembenahan bukan mencari siapa yang salah.
“Heavy kita sih lebih ke pembenahan, bukan mencari siapa yang salah,” kata Arie, saat ditemui di kantornya, Selasa 27 Februari 2018, seperti yang diliput oleh Viva.
Arie menegaskan bahwa kini pihaknya fokus agar kejadian serupa tak kembali terulang. Adapun langkah yang diambil di antaranya adalah memastikan semua pekerjaan harus ada pengawas, hingga melakukan sistem kerja tiga shift, baik untuk pekerja konstruksi maupun konsultan pengawas.
“Satu, harus ada pengawas, yang kedua harus evaluasi, ini tiga shift. Tetapi, kita lihat kontraknya bukan buat tiga shift, saya minta pengawasnya juga dikontrak tiga shift,” kata dia.
Arie memaparkan bahwa sebenarnya desain form work dari bekisting pier head proyek tol Becakayu tersebut, sebetulnya sudah baik dari sisi perencanaan. Hanya saja, dalam pelaksanaannya di lapangan, belum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Desainnya sebetulnya bagus, tetapi enggak sesuai dengan yang dilaksanakan di lapangan. Tetapi, juga pekerjanya enggak paham ada potensi bahaya di sana. Desain yang ada ini bagus, tetapi tidak implementable,” kata Arie.