Ini Tiga Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Vonis Bebas Ronald Tannur

Ngemu.co – Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul adalah tiga hakim yang memvonis bebas, Gregorius Ronald Tannur.

Ronald merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (26).

Pada Rabu (24/7/2024), sidang dari anak dari Edward Tannur itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Erintuah memimpin sidang sebagai hakim ketua, dengan Heru dan Mangapul, sebagai anggota.

Hakim menyampaikan bahwa terdakwa Ronald, dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Timpang dari sidang sebelumnya, di mana jaksa penuntut umum (JPU), menuntut Ronald, 12 tahun penjara.

Mengenal ketiga hakim

Erintuah Damanik

Erintuah Damanik, pernah menjabat sebagai Humas PN Medan pada 2019 lalu.

Ia yang memiliki orang tua asal Simalungun, Sumatra Utara (Sumut) itu dipindahkan ke PN Surabaya pada 2020.

Di tempatnya yang baru, Erintuah, menyandang pangkat Pembina Utama Madya, dan menangani perkara Kelas IA khusus.

Sederet sidang kasus besar yang pernah ditanganinya adalah:

  • Ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida,
  • Pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019,
  • Menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap eks Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan.

Sampai yang teranyar, Erintuah, memvonis bebas Ronald Tannur.

Adapun soal harta, Erintuah, terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2022, dengan data lengkap sebagai berikut:

Tanah dan bangunan (Rp3.140.000.000)
  1. Tanah (298 m2) di Kab/Kota Merangin, hasil sendiri (Rp50.000.000)
  2. Tanah (454 m2) di Kab/Kota Pontianak, hasil sendiri (Rp50.000.000)
  3. Tanah (11.573 m2) di Kab/Kota Simalungun, warisan (Rp700.000.000)
  4. Tanah dan bangunan (213 m2/150 m2) di Kab/Kota Pontianak, hasil sendiri (Rp750.000.000)
  5. Tanah dan bangunan (208 m2/118 m2) di Kab/Kota Semarang, hasil sendiri (Rp1.400.000.000)
  6. Tanah dan bangunan (144 m2/180 m2) di Kab/Kota Merangin, hasil sendiri (Rp190.000.000)
Alat transportasi dan mesin (Rp781.000.000)
  1. Toyota Kijang Innova (2007), hasil sendiri (Rp75.000.000)
  2. Motor Yamaha Mio (2014), hibah dengan akta (Rp6.000.000)
  3. Mobil Fortuner (2018), hasil sendiri (Rp375.000.000)
  4. Mobil Honda CRV (2018), hasil sendiri (Rp325.000.000)
  • Harta bergerak lainnya (Rp634.000.000)
  • Kas dan setara kas (Rp3.500.000.000)

Sehingga total harta kekayaan Erintuah Damanik yang terdata adalah Rp8.055.000.000.

Heru Hanindyo

Heru Hanindyo, resmi pindah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke PN Surabaya pada November 2023.

Sebelumnya, ia pernah menduduki jabatan hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari (2018-2019).

Sederet kasus besar yang pernah disidang olehnya adalah:

  • Menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia (Oktober 2021),
  • Mengabulkan gugatan Perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa (Januari 2023).

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Heru, pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Pelapornya adalah advokat, Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan.

Namun, tidak diketahui bagaimana ujung laporan tersebut.

Heru, terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2023, dengan data lengkap sebagai berikut:

Tanah dan bangunan (Rp4.450.000.000)
  1. Tanah (282 m2) di Kab/Kota Cianjur, hibah tanpa akta (Rp840.000.000)
  2. Tanah dan bangunan (135 m2/103 m2) di Kab/Kota Tangerang, hibah tanpa akta (Rp1.470.000.000)
  3. Tanah (150 m2) di Kab/Kota Denpasar, hasil sendiri (Rp525.000.000)
  4. Tanah (400 m2) di Kab/Kota Bandung, hasil sendiri (Rp1.240.000.000)
  5. Tanah (220 m2) di Kab/Kota Bandung Barat, hasil sendiri (Rp375.000.000)
Kendaraan (Rp135.000.000)
  1. Mobil Daihatsu Taruna (2002), Rp70.000.000
  2. Mobil Toyota Kijang (1997), hibah dengan akta (Rp65.000.000)
  • Harta bergerak (Rp151.000.000)
  • Kas dan setara kas (Rp1.980.586.892)

Sehingga total kekayaan Heru Hanindyo yang terdata adalah Rp6.716.586.892.

Mangapul

Mangapul, pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 2021.

Kini, ia bertugas sebagai hakim di PN Surabaya.

Kasus besar yang pernah dipegangnya adalah tragedi Kanjuruhan.

Dalam perkara itu, Mangapul, pernah memvonis bebas beberapa orang.

Mereka adalah mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), putusan itu dibatalkan.

Sebab, baik Wahyu ataupun Bambang, tetap divonis penjara dengan masing-masing hukuman 2,5 tahun dan 2 tahun.

Mangapul, terkahir kali melaporkan LHKPN pada 2023, dengan data kekayaan lengkapnya sebagai berikut:

Tanah bangunan (Rp1.275.000.000)
  1. Tanah dan bangunan di Kab/Kota Labuhanbatu, warisan (Rp400.000.000)
  2. Tanah dan bangunan (327 m2/168 m2) di Kab/Kota Medan, hasil sendiri (Rp700.000.000)
  3. Tanah (145 m2) di Kab/Kota Deli Serdang, hasil sendiri (Rp175.000.000)
Kendaraan (Rp66.000.000)
  1. Mobil Toyota Kijang (2001), hasil sendiri (Rp60.000.000)
  2. Motor Honda Kharisma (2004), hasil sendiri (Rp2.000.000)
  3. Motor Honda Spacy (2013), hasil sendiri (Rp4.000.000)
  • Harta bergerak (Rp105.900.000)
  • Kas (Rp230.000.000)
  • Utang (Rp360.000.000)

Sehingga total kekayaan Mangapul yang terdata adalah Rp1.316.900.000.

Kembali ke kasus Gregorius Ronald Tannur

Putu Arya Wibisana selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyampaikan, ada dua pertimbangan majelis hakim, memvonis bebas.

“Pertama, dalam pertimbangan majelis hakim di PN Surabaya itu menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satu pun penyebab kematian dari korban Dini,” kata Arya, Kamis (25/7/2024).

“Kedua, itu penyebab kematiannya, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.”

Arya, menjelaskan, selama persidangan, pihak JPU, telah membeberkan sejumlah alat bukti yang menguatkan jika terdakwa bersalah; menganiaya korban.

“Kami sebagai tim JPU di sini, tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu.”

“Bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et repertum (VER), itu ada juga luka di hatinya akibat dari benda tumpul.”

Baca juga:

JPU juga membeberkan bukti lindasan dari ban mobil kendaraan milik Ronald Tannur yang ada pada tubuh Dini.

“Nah, itu merupakan suatu bukti, bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim.”

Maka dengan putusan vonis bebas tersebut, Kejari Surabaya akan melakukan upaya kasasi dalam jangka waktu 14 hari; setelah putusan dibacakan.

“Namun, tetap kami menghormati apa pun itu keputusan pengadilan. Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut, yaitu salah satunya tadi adalah kasasi.”

Kasus yang menjerat Ronald Tannur ini terjadi pada Oktober 2023, dan menyita perhatian publik.

Bahkan, atas kasus ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menonaktifkan anggota Komisi IV DPR dari fraksinya, yakni Edward Tannur.

Pasalnya, Edward merupakan ayah dari terdakwa, Gregorius Ronald Tannur.