Innalillahi.., Ustadz Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara

Alfian Tanjung dalam sidang nya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan ujaran kebencian, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Senin (27/11/2017).

Surat tuntutan itu dibacakan lima JPU secara bergantian dalam persidangan di ruang Cakra.
Jaksa menyatakan Alfian Tanjung terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. Alfian Tanjung dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis, yang berbunyi; yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja menunjukan kebencian atas ras benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi SH saat membacakan surat tuntutan.

“Untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Rahmat.
Atas tuntutan itu, terdakwa Alfian Tanjung melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.
Pernyataan itu langsung disambut ketukan palu ketua majelis hakim Dedi Fardiman SH sebagai tanda berakhirnya sidang.

Sidang ditunda hingga 4 Desember nanti dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.
Ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 Februari 2017. Saat itu, Ustaz Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh sekitar jam 05.00 Wib di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.

Di tengah-tengah ceramahnya, Ustaz Alvian sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Dalam ceramah tersebut Alvian Tanjung juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) di hadapan 200 Jamaah yang ada di masjid tersebut.

Ustadz Alfian Tanjung dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko. Alvian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. (*)

Artikel ini sudah tayang di surya.co.id berjudul: Kasus Ujaran Kebencian, Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun, begini Reaksi Terdakwa