Intip Sejarah BMKG Hingga KPK, Usai Megawati Sebut ‘Saya yang Buat’

Megawati yang Buat BMKG BNPB BNN KPK

KPK

KPK merupakan lembaga negara yang pembentukannya bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna, terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, bertugas sebagai pencegah sekaligus pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPK, bersifat independen–didirikan berdasarkan UU RI Tahun 2002.

Pembentukan KPK, bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga hukum yang sebelumnya ada.

KPK adalah stimulus upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bermula pada masa reformasi tahun 1999–lahirnya UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU 31/1999.

Lanjut, di tahun 2001, lahir UU 20/2001 sebagai pengganti–sekaligus pelengkap–UU 31/1999. KPK pun terbentuk.

Pada 27 Desember 2002, lahir UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan lahirnya KPK, maka pemberantasan korupsi di Indonesia, memasuki babak baru.

Bisa dibilang, semua berjalan mulus, sampai pada 2019, muncul revisi UU Pemberantasan Korupsi, menjadi UU 19/2019, tentang perubahan kedua atas UU 30/2002.

Dalam menjalankan tugasnya, KPK, berpedoman terhadap lima asas, di antaranya:

  • Kepastian hukum, mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kewajiban penyelenggara negara;
  • Keterbukaan, membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara–tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara;
  • Akuntabilitas, menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
  • Kepentingan umum, mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif; dan
  • Proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban–tanggung jawab KPK terhadap publik–harus menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Baca Juga:

Kembali ke Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang mengaku sebagai pendiri BMKG, BNPB, BNN, dan KPK.