Ngelmu.co – Pencabutan beasiswa karena dugaan perlakuan SARA yang dialami mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB), Arnita Rodelina Turnip, menjadi pusat perhatian banyak pihak. Salah satunya IPB sendiri yang menyatakan akan memulihkan status Arnita sebagai mahasiswanya.
Kasus penghentian beasiswa diduga karena Arnita pindah agama, kini memasuki babak baru. Pihak Rektorat IPB memastikan bahwa Arnita belum dikeluarkan (Drop Out) dan hingga saat ini sedang diupayakan untuk bisa kembali kuliah di IPB. IPB berusaha untuk memulihkan status Arnita.
“Pada prinsipnya Arnita masih tercatat sebagai mahasiswa di IPB dan sedang mengajukan pengaktifan kembali. IPB sedang memproses permohonan tersebut,” kata Kepala Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip oleh kumparan, Selasa (31/7).
Baca juga: Arnita Tuntut Bukti Pemkab Simalungun Kembalikan Beasiswanya
Yatri menyatakan bahwa Arnita yang tercatat sebagai mahasiswa pada Fakultas Kehutanan IPB angkatan 2015, hingga kini belum membayarkan uang kuliah sejak semester dua atau pada Semester Genap 2015/2016. Menunggaknya biaya kuliah itulah yang kemudian menyebabkan status akademik Arnita menjadi ‘Non Aktif’ per-17 Oktober 2017.
“Status Arnita adalah “Mahasiswa non Aktif. Ini berarti hingga kini status akademik Arnita adalah “Non Aktif” dan bukan “Drop Out (DO),” papar Yatri.
Diketahui bahwa biaya kuliah yang tertunggak itu disebabkan dana Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang diterima Arnita dicabut dengan alasan dugaan Arnita telah pindah agama.
Adapun pihak IPB mengetahui penghentian beasiswa Arnita tersebut melalui surat yang dikirimkan Pemkab Simalungun pada 13 September 2016. Oleh sebab itu, pihak IPB menonaktifkan status Arnita.
Di tempat yang berbeda, Arnita membenarkan bahwa IPB sedang mengusahakan pemulihan status Arnita. IPB, kata Arnita, tengah berusaha agar dirinya bisa kuliah lagi di sana. Arnita menyebut bahwa surat pengaktifkan dirinya juga sudah dia terima untuk semester ganjil tahun ajaran 2018-2019 ini.
Arnita menyebutkan bahwa yang ia perjuangkan saat itu adalah hak dirinya sebagai mahasiswa IPB.
“Bukan karena IPB bagus atau gimana, tapi saya merasa bahwa hak saya ada di IPB. Sekarang kan sudah ada surat pengaktifan saya di semester ganjil tahun ajaran 2018/2019,” papar Arnita.
Arnita menuturkan bahwa untuk kuliah di IPB lagi, dirinya harus membayar uang sekitar Rp 55 juta rupiah. Jumlah uang yang harus Arnita bayarkan itu merupakan total biaya lima semester yang dia belum bayarkan ke kampus lantaran beasiswanya dihentikan.
“Yang jadi masalah adalah, saya sudah tidak berkuliah dari semester tiga, dalam artian dianggap cuti. Ada lima semester yang belum dibayarkan oleh Pemkab Simalungun. Ini yang diusahakan ibu saya ke Pemkab Simalungun,” jelasnya.