Ngelmu.co – Pihak Istana, melalui Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, membeberkan syarat dan ketentuan yang berlaku, jika debitur ingin mendapatkan keringanan membayar cicilan kredit. Ketentuan tersebut, berdasarkan POJK Stimulus Perekonomian Nasional.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, telah menjanjikan relaksasi kredit kepada pelaku usaha mikro dan kecil, yang penghasilannya terdampak pandemi virus Corona (COVID-19).
Kebijakan itu mengatur keringanan membayar cicilan kendaraan bermotor, seperti tercantum dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 1 Maret 2021.
Pemerintah, kata Fadjroel, mengapresiasi beberapa bank yang telah siap melaksanakan kebijakan tersebut.
“Pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah melaksanakan kebijakan tersebut,” tuturnya dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kumparan, Ahad (29/3).
“POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank, di tengah ancaman pandemi COVID-19 terhadap ekonomi nasional,” sambung Fadjroel.
Tetapi dirinya mengingatkan, tentang lima syarat dan ketentuan yang berlaku, di balik ‘keringanan’ itu.
1. Bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah:
- Bank umum konvensional (BUK),
- Bank umum syariah (BUS),
- Unit usaha syariah (UUS) bank,
- Bank perkreditan rakyat (BPR), dan
- Bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
2. Terdapat tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, antara lain:
- Pariwisata,
- Transportasi,
- Perhotelan,
- Perdagangan,
- Pengolahan,
- Pertanian, dan
- Pertambangan.
“Meskipun POJK ditujukan bagi UMKM, yang saat ini tercatat ada lebih dari 59,2 juta pelaku, bukan berarti seluruh pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini,” beber Fadjroel.
3. Berdasarkan Peraturan OJK tersebut, prioritas bantuan adalah pelaku UMKM yang sudah tak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya, karena terdampak COVID-19.
“Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif COVID-19, baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di Rumah Sakit, dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri,” kata Fadjroel.
4. Restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, boleh dilakukan dengan beberapa cara, yakni:
- Penurunan suku bunga,
- Perpanjangan jangka waktu,
- Pengurangan tunggakan pokok,
- Pengurangan tunggakan bunga,
- Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan, menjadi Penyertaan Modal Sementara.
5. Debitur pun baru mendapatkan relaksasi, setelah melalui tiga proses, sebagai berikut:
- Debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.
- Kemudian, bank akan melakukan assessment untuk menentukan debitur terdampak/tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.
- Selanjutnya bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa. Realisasi berbagai skema relaksasi itu, ada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur pun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19.
“Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan, dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini,” pungkas Fadjroel.
Baca Juga: Video Jokowi Ditunjukkan, Tapi Pengemudi Ojol Tetap Ditagih Debt Collector
Membaca penjelasan dari pihak Istana, terkait syarat dan ketentuan seseorang mendapat keringanan cicilan kredit, tak sedikit publik yang merasa terjebak pernyataan awal pemerintah.
Damar Rizky: Hobby ngeprank coy. Pantesan rakyat suka bikin prank ga masuk akal, pemimpinnya aja begini hahahahha.
Amin Nurhidayat: Kena prank lagi.
Fahmiis: Kabar buruknya, Jokowi yang pidato, dan yang lebih ngenes lagi, itu cuma prank buat kalian yang punya cicilan alias kredit, nangis nggak kalian, udah susah cari pelanggan, pemasukan nggak ada, dikejar bank dan leasing, sekarang di prank Jokowi.
Cak Doel: Kemaren siaran di tipi yang punya cicilan akan ditangguhkan selama 1th. Rakyat udah susah masih kena PRANK sama Mas Jokowi. Apa emang sengaja agar rakyat tawuran sama leasing?
Dent Bagus: Telanjur bahagia karena cicilan bisa ditunda. Taunya di prank gue.
Sebelumnya, Presiden Jokowi, memberikan berbagai kemudahan kepada sejumlah sektor usaha maupun masyarakat yang terkena dampak COVID-19.
Kemudahan diberikan, setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku UMKM, hingga tukang ojek dan supir taksi.
“Keluhan yang saya dengar, dari tukang ojek, supir taksi, yang sedang memiliki kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang memiliki kredit,” kata Jokowi, saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3) lalu.
Maka bagi para tukang ojek, supir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, ia memutuskan, bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama satu tahun ke depan.
“Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka, tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun,” kata Jokowi.
Sementara khusus pelaku UMKM, Jokowi mengatakan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar.
“Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” jelasnya hampir sepekan lalu.