Ngelmu.co – Pihak istana mengakui bahwa sektor pariwisata menjadi salah satu faktor penting yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak menetapkan status bencana nasional terhadap gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini dikemukakan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Dilansir dari CNNIndonesia, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan jika gempa Lombok ditetapkan menjadi bencana nasional statusnya, Indonesia akan mengalami kerugian sangat besar. Pramono Anung mengatakan jika gempa Lombok jadi bencana nasional, maka itu artinya akan menjadi travel warning bagi negara lain.
“Kalau kami menyatakan bencana nasional berarti bencana itu seluruh nasional dan menjadikan travel warning. Negara-negara bukan hanya ke Lombok tapi bisa ke Bali dampaknya luar biasa yang biasanya tidak diketahui oleh publik,” ujar Pramono, Senin (20/8).
Pramono menilai bahwa penetapan status bencana nasional benar-benar bisa berdampak sangat luas dan bisa menutup pintu wisatawan dalam bahkan luar negeri ke seluruh Pulau Lombok hingga Bali.
“Jadi supaya tidak salah karena begitu bencana nasional dampaknya luar biasa,” tutur Pramono.
Selain itu, hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Bahkan Luhut memberikan contoh bencana letusan Gunung Agung di Bali yang tak perlu ditetapkan statusnya menjadi bencana nasional.
“Pengalaman kami waktu di Bali, begitu dibilang bencana nasional, langsung (turun), lari. Padahal treatment-nya sama aja,” ujar Luhut.
Baca juga: Kesaksian Pak Guru Soal Penanganan Gempa Lombok: Sangat Kejam Fitnah Media terhadap Korban
Akan tetapi, Luhut juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan tetap membantu pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam menanggulanggi bencana alam di Lombok seperti menangani bencana nasional.
Pernyataan Luhut tersebut disampaikan menyikapi desakan sejumlah pihak kepada Jokowi untuk segera menyatakan gempa Lombok menjadi bencana nasional. Pihak-pihak yang mendesak Lombok ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional berpendapat bahwa tak ada lagi alasan bagi Jokowi menunda penetapan status bencana nasional untuk gempa Lombok.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana disebutkan bahwa penetapan bencana nasional harus memuat indikator, jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.