Ngelmu.co – Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Hari Natal, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Tangerang, mendapat remisi khusus Hari Natal, selama satu bulan.
“Iya, betul. Mendapatkan remisi satu bulan,” kata Kalapas II-A Tangerang Yekti Apriyanti.
Saat ini, Putri menjalani masa hukuman 10 tahun penjara, karena kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Yekti mengatakan, remisi khusus Natal yang Putri dapat sudah sesuai dengan persyaratan.
“Sudah memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Saat ini, terdapat 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II-A Tangerang; 204 narapidana, dan 67 orang tahanan.
Dari 204 narapidana, 33 orang di antaranya, Nasrani.
Lapas II-A Tangerang pun mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 Nasrani.
Adapun 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi, karena tengah menjalani hukuman subsider, belum menjalani enam bulan pidana, atau berstatus tahanan.
Meski demikian, remisi tidak diberikan kepada Sambo.
“[Karena Sambo, menjalani] pidana seumur hidup,” jelas Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Eduard Eka Saputra, Selasa (26/12/2023).
Baca juga:
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA), memangkas hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Putri juga dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas II-A Tangerang.
MA juga menganulir vonis mati Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menjadi penjara seumur hidup.
Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA Sobandi di MA, Selasa (8/8/2023).
Ia mengatakan, upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurutnya, Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya, peninjauan kembali dimungkinkan, sebagaimana syarat undang-undang,” kata Sobandi.
Sebelumnya, Sambo dijatuhi hukuman mati, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.
Sambo juga dinyatakan bersalah, terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan tersebut.
Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga disunat.
Berikut rincian vonis berdasarkan putusan kasasi MA:
- Ferdy Sambo dari hukuman mati, menjadi hukuman penjara seumur hidup;
- Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara;
- Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara;
- Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara.