Berita  

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Resmi Jadi Tersangka!

Sambo Putri Candrawathi Tersangka

Ngelmu.co – Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi–istri Ferdy Sambo–sebagai tersangka kelima; kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

“Penyidik menetapkan Saudari PC, sebagai tersangka,” tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

Putri, dianggap terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J, yang sejak awal penuh dengan berbagai kejanggalan.

Baca Juga:

Kematian Brigadir J, bahkan baru terungkap tiga hari pasca-peristiwa penembakan yang terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Di awal pengungkapan kasus ini ke publik, Brigadir J, disebut tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (E).

Tepatnya di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Namun, karena berbagai kejanggalan terus muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk Tim Khusus.

Tim yang kemudian ditugaskan untuk menerangkan kasus ini.

Bahkan, Polri juga melibatkan Kompolnas serta Komnas HAM, sebagai pihak eksternal.

Kapolri melakukan sejumlah langkah, sembari menonaktifkan sekaligus mencopot Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Tujuannya tidak lain, agar penanganan kasus menjadi lebih maksimal.

@ngelmuco Pernyataan-pernyataan terkait #BrigadirJ ini menjadi salah satu penyebab nama Ketua Harian #Kompolnas #BennyMamoto trending di media sosial #Twitter ♬ News23 News / Incident / Suspense(900450) – Kei

Adapun sebelum Putri, Kapolri juga telah menetapkan Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebab, Sambo-lah yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni:

  • Bharada E;
  • Bripka Ricky Rizal (RR), dan
  • Sopir dari Putri, yakni Kuat Ma’ruf.

Selain memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J, Sambo juga merekayasa kasus.

Sementara Bripka RR dan Kuat Ma’ruf, berperan membantu sekaligus menyaksikan penembakan.

Sejauh ini, keempatnya yang telah ditahan, dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.