Ngelmu.co – Bupati Bogor Ade Yasin resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Namun, ia justru merasa harus mempertanggungjawabkan apa yang sebenarnya merupakan perbuatan anak buahnya.
“Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya,” tutur Ade, Kamis (28/4/2022) pagi.
“Tapi sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab,” imbuhnya, ketika keluar dari gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu ada inisiatif dari mereka. Jadi, ini namanya IMB. Inisiatif membawa bencana,” sambung Ade, mengutip Detik.
Ia yang kembali menegaskan tidak terlibat dalam kasus, juga mengaku tidak mendapat perintah dari siapa pun.
“Tidak [terlibat], enggak ada [yang memerintah],” sebut Ade.
Ia tampak meninggalkan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/4/2022), sekitar pukul 05.56 WIB.
Selanjutnya, Ade yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, bakal masuk ke Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Ia sendiri menjadi tersangka suap, terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.
Ade menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat (Jabar), hingga Rp1,9 miliar.
Tujuannya adalah agar Kabupaten Bogor, dapat kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021; dari BPK Perwakilan Jabar.
“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin), melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam), pada Tim Pemeriksa.”
“Di antaranya dalam bentuk uang mingguan, dengan besaran minimal Rp10 juta, hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.”
Demikian kata Ketua KPK Firli Bahuri; saat konferensi pers, Kamis (28/4/2022).
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini:
Pemberi suap:
- Bupati Kabupaten Bogor (2018-2023) Ade Yasin;
- Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam;
- Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah; dan
- PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Penerima suap:
- Anthon Merdiansyah (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis);
- Arko Mulawan (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor);
- Hendra Nur Rahmatullah Karwita (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa); dan
- Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa).
Sebagai pemberi suap, Ade, Maulana, Ihsan, dan Rizki, disangkakan melanggar [Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP].
Sementara Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri, sebagai penerima suap mereka disangkakan melanggar [Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP].